LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Menakar Insentif Pajak untuk Industri Otomotif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Oktober 2020 | 14:01 WIB
Menakar Insentif Pajak untuk Industri Otomotif

Jordan Bimandama, Tulang Bawang, Lampung

PERTUMBUHAN ekonomi Indonesia kuartal II/2020 terkontraksi 5,32%. Kontraksi ini lebih dalam dari prediksi manapun. Kontraksi ini tentu memiliki akibat terhadap sektor industri dengan daya ungkit besar, yaitu yang menyerap tenaga kerja dan memiliki efek berganda ekonomi.

Menurut data Kemenperin, industri dengan daya ungkit besar adalah industri pengolahan. Sektor ini terkontraksi 6,3%. Dari sektor tersebut, selama kuartal II/2020 industri alat angkut terkontraksi paling besar 34%, disusul industri tekstil dan pakaian jadi 14,23%.

Dengan penurunan pertumbuhan industri tersebut, ditambah dengan ekspor yang terkontraksi 11,7%, permintaan sekaligus kegiatan produksi industri kecil dan menengah (IKM) juga menurun tajam. Akhirnya, pertumbuhan IKM terkontraksi 5,5%.

Salah satu sektor IKM ini adalah industri otomotif. Pada masa pandemi, industri ini mengalami kontraksi cukup besar. Hingga Juni 2020, produsen otomotif domestik hanya memproduksi 369.545 unit kendaraan, atau terkontraksi 37,8% secara tahunan (Gaikindo, 2020).

Industri otomotif merupakan industri yang menyeluruh karena kegiatan produksi kendaraan didukung ribuan pemasok di beberapa negara. Namun, pada masa pandemi ini terdapat beberapa negara yang menerapkan penghentian sementara ekspor-impor terhadap beberapa negara.

Kebijakan itu membuat industri otomotif mengalami kesulitan produksi. Jika ada satu komponen terhambat karena negara pemasok melakukan lockdown, produksi tidak bisa berjalan. Di sisi lain, konsumen juga tidak bisa datang ke diler karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Karena itu, pemerintah harus mengambil langkah cepat mencari jalan keluar untuk industri otomotif. Kebijakan yang sudah ada antara lain Peraturan Pemerintah No. 45/2019 yang memberikan insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Sebetulnya PP ini telah didiskusikan sejak akhir 2019. Namun, pada Juni 2020 PP ini dibicarakan kembali karena dapat mempercepat dalam pengembangan dan pembuatan vaksin Covid-19 yang membutuhkan biaya yang cukup besar.

PP itu menyebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dalam jangka waktu tertentu.

Pengurangan penghasilan bruto itu terdiri atas biaya riil 100%, biaya komersialisasi 100%, biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) 50%, biaya pendaftaran HKI di luar negeri 25%, dan biaya kerja sama dengan litbang pemerintah, perguruan tinggi, atau swasta 25%.

Dalam situasi pandemi ini, insentif kegiatan penelitian dan pengembangan ini sangat penting karena bisa mendorong investasi dan menggenjot pertumbuhan ekonomi. Akhirnya, terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020.

Pajak Penjualan
KEMUDIAN insentif pembebasan pajak penjualan barang mewah 100% untuk model rakitan lokal (CKD) dan 50% untuk model impor (CBU). Insentif ini akan mendongkrak pembelian selama pandemi, sehingga mendorong pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Selain itu, pemerintah pusat harus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk merelaksasi pajak Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Sebaiknya, KKB bisa diturunkan dari kisaran 12,5% menjadi 5%-6% untuk mendongkrak pembelian kendaraan.

Menurut data Kemenperin, industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB khususnya terhadap PDB nonmigas yaitu 3,98%. Industri ini juga menyerap tenaga kerja langsung 75.000 orang, serta tenaga kerja tidak langsung 1,5 juta orang pada 2019.

Dengan data tersebut, sudah seharusnya industri otomotif menjadi industri strategis. Hal ini karena industri otomotif menyerap tenaga kerja besar, supply chain yang luas dan dalam, serta ekspor dan nilai tambah yang tinggi. Karena itu, sudah sewajarnya industri otomotif mendapatkan perhatian.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Oktober 2020 | 19:35 WIB

👍

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 11 September 2023 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Lomba Menulis Artikel Pajak dan Politik, DDTCNews Terima 214 Karya

Sabtu, 09 September 2023 | 14:30 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Tinggal Malam Ini! Deadline Lomba Menulis DDTCNews Berhadiah Rp57 Juta

Jumat, 08 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Tinggal Besok! Deadline Lomba Menulis DDTCNews Berhadiah Rp57 Juta

Rabu, 06 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Tinggal 3 Hari! Deadline Lomba Menulis DDTCNews Berhadiah Rp57 Juta

BERITA PILIHAN