ANALISIS PAJAK

Membandingkan PPN di Indonesia dengan GST di Singapura dan India

Senin, 18 Februari 2019 | 14:10 WIB
Membandingkan PPN di Indonesia dengan GST di Singapura dan India

Fakry Sodikin,
DDTC Consulting

PAJAK pertambahan nilai (PPN) merupakan bentuk pemajakan atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat umum, yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi (Darussalam, Septriadi, Dhora, 2018).

PPN dan GST (goods and services tax) merupakan suatu istilah yang sama yang digunakan untuk istilah pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa.

PPN (value added tax) untuk pertama kali diperkenalkan oleh Carl Friedrich Von Siemens, seorang industrialis dan konsultan pemerintah Jerman pada 1919. Namun, ironisnya justru pemerintah Prancis yang pertama kali menerapkan PPN dalam sistem perpajakannya pada 1954, sedangkan Jerman baru menerapkannya pada awal 1968 (Untung Sukardji, 2012).

Saat ini, lebih dari 160 negara telah menerapkan PPN dan jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat seiring berjalannya waktu. PPN telah diterapkan oleh 33 negara dari total 34 negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Perluasan basis pendapatan pemerintah dan pencapaian keseimbangan antara pajak langsung dan tidak langsung/konsumsi sering dijadikan sebagai alasan untuk memperkenalkan PPN.

Berdasarkan statistik pendapatan OECD, proporsi pajak konsumsi terhadap total pajak di negara-negara OECD mengalami penurunan dari 36,2% pada tahun 1965 hingga 30,5% pada tahun 2014 (Thornton, dan Kannaa, 2017).

Di negara-negara Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations/ASEAN), PPN pertama kali diperkenalkan oleh Indonesia pada 1 Juli 1984 saat berlakunya Undang-Undang PPN pertama Nomor 8 Tahun 1983 menggantikan Pajak Penjualan (PPn) yang sudah berlaku sejak 1951.

Pada 1 April 1994, Singapura menerapkan GST dengan tarif tunggal 3% yang disusul negara-negara ASEAN lain seperti Thailand, Filipina, Kamboja yang memperkenalkan PPN/GST pada 1990-an. Laos baru menerapkan GST pada 2009 serta terdapat beberapa negara ASEAN lain yang tidak menerapkan PPN/GST, yakni Brunei dan Myanmar.

Sementara itu di Malaysia, GST mulai diterapkan pada 1 April 2015 oleh Perdana Menteri Malaysia Mohammad Najib Razak, yaitu dengan diberlakukannya Goods and Services Tax Act 2014. Akan tetapi, dengan terpilihnya Perdana Menteri Mahathir Mohamad pada Pilihan Raya 2018 di Malaysia, pada 1 September 2018, sistem GST yang berlaku digantikan dengan sistem Sales and Service Tax (SST). Adapun sistem SST yang terdiri dari Sales Tax (Cukai Jualan) dan Services Tax (Cukai Perkhidmatan) ini sebelumnya pernah diterapkan di Malaysia pada 1972.

Di India, Undang-Undang GST (GST Tax Law) mulai disahkan di Parlemen India pada 29 Maret 2017 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2017. GST Tax Law di India adalah jenis pajak yang bersifat komprehensif, multitahapan, dan berbasis destinasi yang dikenakan pada setiap adanya pertambahan nilai.

Artikel ini akan membandingkan sistem PPN di Indonesia dengan GST di Singapura dan GST di India yang terbatas pada topik-topik perbandingan sebagai berikut, yaitu tarif pajak, objek pajak, dan pelaporan pajak. Perbandingan sistem PPN di Indonesia dengan GST di Singapura dan India berdasarkan topik-topik di atas dapat dilihat pada beberapa tabel perbandingan di bawah ini:

Tabel 1.1 Perbandingan Tarif Pajak

Indonesia Singapura India
Sejak tanggal 1 Juli 1984 hingga saat ini, tarif PPN tidak berubah, yaitu tarif tunggal sebesar 10%. Sejak diberlakukan, tarif GST di Singapura mengalami kenaikan dengan perincian sebagai berikut:
  1. tahun 1994 tarif tunggal 3%;
  2. tahun 2003 tarif tunggal 4%;
  3. tahun 2004 tarif tunggal 5%;
  4. tahun 2007 tarif tunggal 7%;
  5. tahun 2018 tarif tunggal 9%.
Tarif GST di India memiliki beberapa tarif untuk beberapa jenis barang dan jasa dengan perincian sebagai berikut:
  1. untuk beberapa jenis barang:0,25%, 3%, 5%, 12%, 18%, dan 28%;
  2. untuk beberapa jenis jasa:0%, 5%.

Sumber: diolah oleh Penulis.

Tabel 1.2 Perbandingan Objek Pajak

Indonesia Singapura India
Pasal 4 UU PPN menyatakan bahwa PPN dikenakan atas:
  1. penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor BKP;
  3. penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  4. pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
  5. pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
  6. ekspor BKP berwujud oleh PKP;
  7. ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP; dan
  8. ekspor JKP oleh PKP.
Bagian III Butir 8 Goods and Services Tax menyatakan bahwa GST dikenakan atas:
  1. setiap penyerahan barang dan jasa yang dilakukan di Singapura yang dilakukan oleh PKP sehubungan dengan bisnis yang dijalankannya; dan
  2. setiap impor barang (selain impor yang mendapatkan pembebasan).
Chapter III Butir 7 GST Law India menyatakan bahwa yang termasuk dalam objek GST adalah:
  1. semua bentuk penyediaan barang atau jasa atau keduanya seperti penjualan, pengalihan,, barter, pertukaran, lisensi, sewa, sewa atau pelepasan yang dibuat atau disepakati oleh seseorang dalam melakukan atau kemajuan bisnis;
  2. impor jasa;
  3. kegiatan sebagaimana pada schedule 1, yang dilakukan baik berdasarkan nilai maupun tidak; dan
  4. kegiatan yang diperlakukan sebagai penyediaan barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam schedule 2.

Sumber: diolah oleh Penulis.

Tabel 1.3 Perbandingan Pelaporan Pajak

Indonesia Singapura India
Pasal 15A UU PPN menyatakan bahwa SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Bagian VI Butir 41 huruf (ba) Goods and Services Tax menyatakan bahwa penyampaian SPT PPN dilakukan melalui jasa elektronik. SPT PPN disampaikan dalam jangka waktu 1 bulan sejak akhir periode akuntasi yang ditentukan. India memiliki beberapa jenis SPT PPN yang harus disampaikan secara bulanan, triwulan, dan tahunan dengan rincian sebagai berikut:
  1. SPT Masa PPN
Terdiri dari beberapa formulir berikut ini:
  • GSTR-1 disampaikan pada tanggal 11 Bulan berikutnya;
  • GSTR-2 disampaikan pada tanggal 15 bulan berikutnya;
  • GSTR-3, GSTR-3B, & GSTR-5 disampaikan pada tanggal 20 bulan berikutnya;
  • GSTR-6 disampaikan pada tanggal 13 bulan berikutnya;
  • GSTR-7 & GSTR-8 disampaikan pada tanggal 10 bulan berikutnya; dan
  • GSTR-11 disampaikan pada tanggal 28 bulan berikutnya.
  1. SPT PPN Triwulan
  • GSTR-4 disampaikan pada tanggal 18 bulan berikutnya
  1. SPT PPN Tahunan
  • GSTR-9 & GSTR-9A disampaikan pada tanggal 31 Desember tahun berikutnya.

Sumber: diolah oleh Penulis.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Rabu, 21 Februari 2024 | 11:00 WIB ANALISIS PAJAK

Menelusuri Kompleksitas dan Tantangan Penerapan Pilar 1 Amount A

Selasa, 20 Februari 2024 | 11:50 WIB ANALISIS PAJAK

Implementasi ‘Two-Pillar Solution’ Kian Dekat, Siapkah Kita?

Kamis, 25 Januari 2024 | 09:15 WIB ANALISIS PAJAK

Mendesain Pemeriksaan Pajak Berbasis Teknologi dan Risiko Kepatuhan

BERITA PILIHAN