DESENTRALISASI FISKAL

Mau Reformasi Pajak Daerah? Perhatikan Aspek Penting Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 10:15 WIB
Mau Reformasi Pajak Daerah? Perhatikan Aspek Penting Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun agenda reformasi pajak daerah.

Aspek-aspek tersebut telah dikaji DDTC. Hasilnya telah dimuat dalam DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort. Download DDTC Working Paper 2421 di sini.

Kajian ini untuk mengevaluasi kinerja pajak daerah berdasarkan pada upaya tiap daerah dalam memungut potensi pajak (tax effort). Sesuai dengan konsep kebijakan publik, keluaran evaluasi seharusnya dapat menjadi fondasi perumusan dan implementasi reformasi pajak yang tepat sasaran.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

“Mengacu pada kajian ini, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pajak daerah,” tulis penulis DDTC Working Paper tersebut, dikutip pada Rabu (15/9/2021).

Pertama, optimalisasi kinerja pajak daerah dapat menurunkan tingkat ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan. Temuan dalam kajian ini menunjukkan tax effort yang optimal dapat meningkatkan realisasi pajak daerah dan sekaligus menciptakan efisiensi fiskal bagi pemerintah pusat.

Hasil temuan dalam kajian tersebut tentunya selaras dengan semangat yang diusung pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Kedua, pilihan kebijakan dalam reformasi pajak daerah perlu dipetakan berdasarkan pada variasi kondisi dan karakteristik dari masing-masing daerah. Salah satu temuan menarik dari DDTC Working Paper ini adalah adanya pola asimetris antara tax effort dan tax ratio daerah.

Dalam konteks ini, treatment kebijakan perlu disesuaikan berdasakan kondisi daerah. Bagi daerah yang memiliki tax effort tinggi misalnya, perlu diprioritaskan opsi tax assignment yang lebih luas bagi daerah, seperti halnya melalui perluasan basis pajak.

Sebaliknya, bagi daerah yang memiliki tax effort cenderung rendah, upaya pembenahan pajak daerah perlu difokuskan pada pembenahan administrasi. Dengan demikian, tax ratio daerah berpotensi untuk menjadi lebih tinggi.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Ketiga, reformasi pajak daerah juga perlu menyasar kepada pembenahan penetapan target pajak. Hasil kajian ini menemukan secara rata-rata, sebagian besar daerah berhasil mengumpulkan pajak daerah melebihi target yang ditetapkan melalui APBD.

Padahal, daerah-daerah tersebut juga cenderung memiliki tax effort yang rendah. Dengan demikian, proses penetapan target pajak daerah bisa saja tidak disusun berdasarkan pada analisis potensi atau bersifat underestimated.

“Fenomena ini dapat berdampak bagi keberhasilan kemandirian fiskal daerah yang membutuhkan waktu lebih lama,” imbuh penulis.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak Daerah pada 2025, Pemerintah Siapkan 3 Strategi

Seperti diketahui, dengan RUU HKPD, pemerintah ingin mendorong pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

RUU HKPD juga berfokus untuk memperkuat sistem pajak daerah. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Kementerian Keuangan juga telah membeberkan beberapa rencana penguatan pajak daerah, yakni melalui simplifikasi struktur pajak daerah, penerapan skema opsen, dan lain sebagainya.

Sebagai informasi kembali, DDTC Working Paper ini disusun oleh Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro, dan Researcher DDTC Lenida Ayumi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara