KEBIJAKAN EKONOMI

Masuki Era New Normal, DJBC Dorong Ini ke Pelaku Usaha

Dian Kurniati | Minggu, 05 Juli 2020 | 06:01 WIB
Masuki Era New Normal, DJBC Dorong Ini ke Pelaku Usaha

Sebuah kapal bermuatan peti kemas melakukan peran pemanduan oleh kapal tunda saat akan bersandar di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong para pelaku usaha kembali meningkatkan ekspor seiring dengan diterapkannya era kenormalan baru atau new normal pandemi virus Corona. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong para pelaku usaha kembali meningkatkan ekspor seiring dengan diterapkannya era kenormalan baru atau new normal pandemi virus Corona.

Upaya itu misalnya dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara, melalui berbagai webinar dengan pelaku usaha dan instansi pemerintah.

Kepala Kantor Bea Cukai Manado M. Anshar mengatakan Kementerian Keuangan bahkan telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk memulihkan dunia usaha dan ekspor yang sempat terdampak pandemi.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

"Kementerian Keuangan memberikan fasilitas ke para pelaku usaha, baik secara fiskal berupa perpajakan, maupun secara prosedural yaitu berupa penyederhanaan jumlah perizinan yang membantu kelancaran kegiatan impor dan ekspor," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).

Anshar mengatakan pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada dunia usaha agar segera beroperasi di masa new normal senilai total Rp120,6 triliun.

Insentif yang diberikan berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi PPN.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Dia menambahkan para pelaku usaha penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), termasuk KITE industri kecil dan menengah (IKM), juga bisa ikut menikmati insentif pajak.

Insentif yang bisa dimanfaatkan yakni pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%. Menurut Anshar berbagai insentif tersebut akan menambah daftar fasilitas yang selama ini diberikan kepada KITE IKM.

Sebelumnya, penerima fasilitas KITE IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasilnya untuk tujuan ekspor telah mendapat tiga fasilitas, yakni pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Dari sisi prosedur, Anshar meyakinkan petugas DJBC akan selalu siap membantu proses ekspor berjalan mulus. Selain itu, dia juga telah meminta semua instansi terkait turut mendorong kemajuan ekspor di Sulawesi Utara, terutama dari sektor perikanan.

"Harapannya dengan adanya fasilitas-fasilitas yang sudah diberikan, bisa mendukung dan memaksimalkan kegiatan ekspor di Sulawesi Utara walaupun pada masa pandemi seperti sekarang ini," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan