AUDIT KEUANGAN NEGARA

Masih Tergantung Pemerintah Pusat, BPK Sebut 443 Pemda Belum Mandiri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Juni 2021 | 18:00 WIB
Masih Tergantung Pemerintah Pusat, BPK Sebut 443 Pemda Belum Mandiri

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia masih belum mandiri dalam pengelolaan anggaran atau masuk dalam kategori Belum Mandiri.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan indeks kemandirian fiskal (IKF) daerah pada 2020 menunjukan 443 pemerintah daerah (pemda) atau 88% dari 503 pemda di Indonesia masuk dalam kategori belum mandiri dalam pengelolaan APBD.

"Hal ini menunjukan sebagian besar pemda masih sangat tergantung pada dana transfer daerah untuk membiayai belanja di masing-masing pemda," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Agung menjelaskan mayoritas pemda tidak mengalami perubahan signifikan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Sebanyak 468 pemda tidak mengalami perubahan kategori kemandirian fiskal sejak 2013 hingga 2020.

Dengan demikian, sambungnya, sekitar 93,04% dari 403 pemda di Indonesia yang disurvei dalam IKF 2020 masih mengalami stagnasi dalam urusan peningkatan kapasitas fiskal daerah dalam tujuh tahun terakhir ini.

Selain itu, kesenjangan kemandirian fiskal antardaerah juga masih cukup tinggi pada tahun lalu. Hal tersebut merupakan salah satu indikasi kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan belanja masih belum merata.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

IKF 2020 memperlihatkan adanya perbedaan kadar kemandirian fiskal antara daerah yang mendapat dana otonomi khusus dan bukan penerima dana otonomi khusus. Daerah yang tidak menyandang status istimewa atau mendapatkan dana otsus juga memiliki status IKF yang lebih baik ketimbang daerah dengan status istimewa atau penerima transfer dana otsus.

"Hal ini menunjukkan ketergantungan daerah pada dana transfer dari pusat masih tinggi karena dana keistimewaan atau dana otonomi khusus merupakan bagian dari dana transfer," ujar Agung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak