KABUPATEN DELI SERDANG

Manipulasi Setoran PBB dan BPHTB, 2 Eks Pejabat Pemkab Dipenjara

Muhamad Wildan | Senin, 15 Mei 2023 | 09:30 WIB
Manipulasi Setoran PBB dan BPHTB, 2 Eks Pejabat Pemkab Dipenjara

Ilustrasi.

DELI SERDANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara menahan 2 mantan pejabat Pemkab Deli Serdang yang ditengarai terlibat dalam kasus penggelapan pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang.

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali mengungkapkan kedua tersangka yakni EZ dan VM saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

"EZ sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang PBB, sedangkan VM menjabat sebagai kepala bidang BPHTB. Penahanan keduanya dilakukan pada tahap II proses penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," ujar Boy, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

EZ dan VM bakal ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei hingga 30 Mei 2023. Penahanan dilakukan guna mencegah kedua tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Boy menerangkan EZ dan VM terlibat dalam kasus korupsi yang terkait pembayaran PBB dan BPHTB atas objek pajak milik PT AI pada 2020. Selain EZ dan VM, kasus ini juga melibatkan NS selaku pemilik PT AGF yang saat ini masih berstatus DPO.

Tersangka NS selaku pemilik PT AGF telah berstatus DPO dan telah dilakukan pencekalan berdasarkan Surat Nomor B-4758/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 sejak 12 Desember 2022.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

"Dalam proses jual beli antara NS sebagai penjual/pemilik dengan Saudari P sebagai pembeli, dilakukan pengurangan luas bangunan PT AGF sebelumnya," kata Boy seperti dilansir indopos.co.id.

Akibat manipulasi luas bangunan ini, Boy mengungkapkan terdapat kekurangan penerimaan negara dari pembayaran PBB, BPHTB, dan PPh setidaknya senilai Rp1,95 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN