KONSULTASI UU HPP

Makanan dan Minuman Bisa Kena PPN, Bagaimana Ketentuannya?

Selasa, 24 Mei 2022 | 10:00 WIB
Makanan dan Minuman Bisa Kena PPN, Bagaimana Ketentuannya?

Hamida Amri Safarina,
DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Sonia. Saat ini saya berdomisili di Kota Semarang dan sedang merintis usaha pada bidang kuliner. Sebagai informasi, saat ini saya telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan bermaksud untuk melaksanakan kewajiban perpajakan terkait pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan makanan dan minuman.

Namun demikian, saya masih belum memahami jenis makanan dan minuman apa yang dapat dikenakan PPN dan yang tidak. Pertanyaan saya, apa sajakah jenis makanan dan minuman yang dikenakan PPN serta yang tidak? Demikian pertanyaan dari saya dan semoga dapat dijelaskan. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Sonia. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu Sonia, perlu dipahami, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Kebijakan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d UU HPP).

Bunyi Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN s.t.d.t.d UU HPP sebagai berikut.

“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

  1. dihapus;
  2. dihapus;
  3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  4. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.”
    (dengan penambahan penekanan)

Adapun makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya tersebut diklasifikasikan sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang pemungutannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 50 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah s.t.d.t.d UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU PDRD s.t.d.t.d UU HKPD).

Lebih lanjut, untuk menjawab pertanyaan Ibu Sonia, perlu juga mengacu pada aturan turunan UU HPP, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK 70/2020).

Sebagai informasi, PMK 70/2020 tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 70/2020, makanan dan minuman yang tidak dipungut PPN tersebut dapat meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang tidak.

Namun demikian, berdasarkan pada Pasal 4 ayat (4) PMK 70/2020, terdapat 3 kriteria makanan dan minuman yang dapat dikenakan PPN. Adapun makanan dan minuman yang dapat dipungut PPN ialah makanan dan minuman yang disediakan oleh:

  1. Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;
  2. Pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atau
  3. Pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Merujuk pada pertanyaan Ibu Sonia, apabila kegiatan usaha kuliner yang dijalankan Ibu Sonia termasuk dalam poin di atas, atas penyerahan makanan dan minuman tersebut terutang PPN.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edwarderori 22 Juli 2022 | 06:23 WIB

Магазин спортивного питания и биодобавок в Москве. a hrefhttps://fitherb.ruЛучшие/a производители жиросжигателей, ноотропов, предтренников. Работаем ежедневно с 10 до 21. В наличии большой ассортимент товаров для спорта.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN