UIN WALISONGO SEMARANG

Mahasiswa Perlu Paham Perpajakan Secara Teknis

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Mahasiswa Perlu Paham Perpajakan Secara Teknis

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mulyanto Budi Santosa dalam webinar bertajuk Stimulus Pajak di Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan FEBI UIN Walisongo Semarang, Senin (5/10/2020). (foto: DJP)

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah telah memberikan beragam insentif pajak untuk meringankan beban wajib pajak di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, pembayaran pajak tetap harus menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mulyanto Budi Santosa mengatakan ada beragam stimulus fiskal yang diberikan pemerintah selama masa pandemi Covid-19. Dia mengajak mahasiswa agar lebih mengenal pajak serta mengetahui manfaat pajak untuk kemaslahatan masyarakat.

“Sebaiknya mahasiswa juga memahami perpajakan secara teknis sehingga meningkatkan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Mulyanto dalam webinar bertajuk Stimulus Pajak di Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan FEBI UIN Walisongo Semarang, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Ketua Bidang Pajak IAI Jawa Tengah Judi Budiman dalam pemaparannya menjelaskan mengenai dampak stimulus fiskal terhadap perekonomian Indonesia. Menurutnya, insentif pajak membantu mengurangi beban pajak dan beban psikologis bagi pelaku usaha.

“[Insentif pajak] membantu pelaku bisnis mengurangi beban pengeluaran pajak serta mengurangi beban psikologis pengusaha dari perasaan tertekan karena pajak,” ungkap Judi.

Guru Besar FEBI UIN Walisongo Musahadi mengatakan jika segala sesuatu yang memiliki tujuan kemaslahatan adalah persoalan yang tidak terpisahkan dari agama. Menurutnya, pajak secara tujuan syariah adalah instrumen kemaslahatan yang tidak boleh dipisahkan dari agama sehingga wajib untuk ditaati.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

“Membayar pajak merupakan jihad dalam mengisi kemerdekaan. Hal ini bisa kita maknai sebagai bagian dari pengorbanan untuk mewujudkan tujuan syariah. Pajak juga sebagai intrumen kemaslahatan dilihat dari peran dan fungsinya pajak juga kontributor tertinggi pendapatan negara. Jadi, membayar pajak wajib untuk kita taati dan laksanakan,” jelas Musahadi.

Rektor UIN Walisongo Imam Taufiq dalam keynote speech-nya mengatakan webinar ini memberikan edukasi serta manfaat bagi peserta. Dia menyebut pajak merupakan bentuk dukungan dari masyarakat untuk pembangunan. Pembayaran pajak, sambungnya, juga merupakan bentuk amalan yang terpuji.

“Dalam konteks Islam, ada suatu amalan yang sangat terpuji dan sangat diharapkan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat dan kebajikan yang tinggi, yaitu dengan membayar pajak. Seseorang akan ditanya tentang bagaimana hak dan kewajibannya terkait harta yang dimilikinya," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Pajak, sambung Imam, memiliki banyak manfaat. Salah satu manfaatnya adalah sebagai sumber pendapatan negara. Menurutnya, pada kondisi pandemi, pemerintah dituntut mengelola pajak secara kreatif dan bijak. Da juga menekankan agar FEBI dan tax center menjadi garda terdepan dalam mengedukasi pajak pada masyarakat.

“Pada kali ini, FEBI harus berperan untuk membantu pemerintah dalam memberikan edukasi pajak. Ini menjadi manfaat yang luar biasa. Bisa melalui acara webinar seperti ini atau memberikan pelayanan terkait pengisian e-SPT,” katanya.

Dalam pidato pembukaan, Dekan FEBI UIN Walisongo Muhammad Saifullah menjelaskan jika webinar ini sangat penting karena merupakan bentuk diseminasi pada penduduk Indonesia tentang stimulus pajak.

Adapun webinar ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti 312 orang dan 53 orang praktisi akuntan. Bersamaan dengan webinar, ada pula pelantikan pengurus Tax Center UIN Walisongo Semarang periode 2020-2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi