ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa Daftar NPWP Online, KLU Bisa Diisi Pegawai Swasta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2023 | 12:30 WIB
Mahasiswa Daftar NPWP Online, KLU Bisa Diisi Pegawai Swasta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahasiswa atau masyarakat yang belum memiliki pekerjaan/penghasilan sudah bisa mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pendaftaran dilakukan secara online malalui laman ereg.pajak.go.id.

Untuk kolom klasifikasi lapangan usaha (KLU), wajib pajak mahasiswa bisa mengisinya sesuai dengan pekerjaan yang akan digeluti ke depannya. Misalnya, jika pendaftaran NPWP bertujuan untuk memenuhi syarat melamar pekerjaa, KLU bisa diisi dengan 'pegawai swasta'.

"Kemudian, jika di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai, wajib pajak bisa melakukan perubahan data," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

DJP juga sempat merilis video tutorial pendaftaran NPWP secara online di akun Youtube atau bisa menyimak artikel ini, Cara Daftar NPWP Bagi Pencari Kerja.

Apabila pekerjaan yang diterima ternyata berbeda dengan keadaan sebenarnya, lanjut DJP, wajib pajak dapat melakukan perubahan data.

Jika masih ragu dalam menentukan KLU atau sumber penghasilan, pemohon dapat berkonsultasi perihal tersebut di KPP. Untuk alamat dan nomor telepon KPP dapat dilihat di laman berikut http://pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 yang mengatur detail teknis penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai dengan amanat UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penggunaan NIK dan NPWP 16 digit bakal diimplementasikan secara penuh dan menggantikan NPWP 15 digit mulai 1 Januari 2024. Artinya, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.

"NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023, karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," tulis DJP dalam keterangan resmi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?