Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Mahasiswa atau masyarakat yang belum memiliki pekerjaan/penghasilan sudah bisa mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pendaftaran dilakukan secara online malalui laman ereg.pajak.go.id.
Untuk kolom klasifikasi lapangan usaha (KLU), wajib pajak mahasiswa bisa mengisinya sesuai dengan pekerjaan yang akan digeluti ke depannya. Misalnya, jika pendaftaran NPWP bertujuan untuk memenuhi syarat melamar pekerjaa, KLU bisa diisi dengan 'pegawai swasta'.
"Kemudian, jika di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai, wajib pajak bisa melakukan perubahan data," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (5/7/2023).
DJP juga sempat merilis video tutorial pendaftaran NPWP secara online di akun Youtube atau bisa menyimak artikel ini, Cara Daftar NPWP Bagi Pencari Kerja.
Apabila pekerjaan yang diterima ternyata berbeda dengan keadaan sebenarnya, lanjut DJP, wajib pajak dapat melakukan perubahan data.
Jika masih ragu dalam menentukan KLU atau sumber penghasilan, pemohon dapat berkonsultasi perihal tersebut di KPP. Untuk alamat dan nomor telepon KPP dapat dilihat di laman berikut http://pajak.go.id/unit-kerja.
Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 yang mengatur detail teknis penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai dengan amanat UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penggunaan NIK dan NPWP 16 digit bakal diimplementasikan secara penuh dan menggantikan NPWP 15 digit mulai 1 Januari 2024. Artinya, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.
"NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023, karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," tulis DJP dalam keterangan resmi. (sap)