ISRAEL

MA Tolak Gugatan Aturan FATCA

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 September 2016 | 18.31 WIB
MA Tolak Gugatan Aturan FATCA

YERUSALEM, DDTCNews – Mahkamah Agung Israel menolak gugatan atas aturan pertukaran informasi keuangan yang diterapkan oleh Pemerintah Israel di bawah Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).

Hakim Agung Hanan Meltzer menyarankan sebaiknya negara tidak perlu ambil pusing mengenai gugatan ini dan lebih fokus dalam memerangi kejahatan dibanding sekadar melindungi hak privasi individu.

“Dalam dunia modern hak privasi sangat terbatas. Ini bukanlah sesuatu yang baru, hanya saja sudah dikodifikasi,” tuturnya saat hearing minggu lalu.

Berdasarkan ketentuan FATCA, lembaga keuangan Israel diwajibkan untuk melaporkan segala informasi mengenai kepemilikan rekening warga AS di negara tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Partai Republik Israel pada tanggal 8 Agustus lalu, kemudian diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 31 Agustus, satu hari sebelum agenda pertukaran informasi dengan AS dimulai.

Partai Republik Israel berpendapat bahwa aturan yang ditetapkan sejak tanggal 1 Agustus 2016 tersebut telah melanggar privasi dan konstitusi Israel.

Dengan demikian, pemerintah dianggap tidak kompeten dalam melindungi hak-hak prosedural pemegang rekening di lembaga keuangan.(Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.