Layar menampilkan informasi pergerakan perdagangan karbon internasional pada awal pembukaan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/1/2025). Setelah resmi diluncurkan hari ini, Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbons) menargetkan perdagangan 500.000 hingga 750.000 ton CO2 ekuivalen serta 200 pengguna jasa pada 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan perdagangan karbon internasional pada bursa karbon Indonesia atau IDXCarbon.
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan peluncuran perdagangan karbon internasional pada IDXCarbon dapat dilaksanakan berkat sistem perdagangan IDXCarbon yang solid. Menurutnya,
"IDXCarbon mengintegrasikan praktik terbaik dunia dari pasar kuota emisi (allowance) dan pasar kredit karbon (carbon credit) di dalam satu sistem," katanya, dikutip pada Minggu (26/1/2025).
Iman menuturkan bahwa perdagangan karbon internasional yang dibuka di IDXCarbon juga menjadi wujud komitmen Indonesia terhadap Article 6 Paris Agreement dan COP29. Adapun saat ini ada unit karbon dari sektor energi sebanyak 1,78 juta ton CO2e yang sudah diotorisasi.
Lebih lanjut, pemerintah juga memperkuat sistem registri nasional (SRN); pengukuran, pelaporan, dan verifikasi; sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK); serta otoritas dan corresponding adjustment pada perdagangan karbon luar negeri.
"Melalui elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon itu bisa dipastikan sertifikat pengurangan emisi (SPE) yang dihasilkan Indonesia sudah dipastikan merupakan SPE yang memiliki integritas tinggi," tutur Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN PPI) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup telah terhubung dengan sistem IDXCarbon guna mencegah terjadinya double accounting.
"Pemerintah Indonesia menjamin setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disahkan/diotorisasi sebagai upaya safeguarding terhadap terjadinya double accounting, double payment, dan double claim," ujar Hanif. (rig)