PENGUSAHA kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Faktur pajak yang dibuat wajib berbentuk elektronik (e-faktur).
Terdapat kriteria yang harus dipenuhi PKP untuk dapat membuat e-faktur di antaranya memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Untuk mendapatkan akun PKP yang telah diaktivasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP.
Jika permohonan aktivasi akun memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau kepala KP2KP akan menyerahkan surat pemberitahuan kode aktivasi dan mengirimkan password melalui email.
Tambahan informasi, kode aktivasi dan password itu juga menjadi salah satu syarat bagi PKP untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak (NSFP) dari otoritas pajak. Simak, "Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?"
Lantas, bagaimana jika PKP ternyata lupa atau kehilangan kode aktivasi atau password tersebut? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan cetak ulang kode aktivasi atau kirim ulang password secara tertulis.
Mula-mula, silakan lihat format permohonan cetak ulang kode aktivasi dan kirim ulang password pada lampiran huruf I Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Kemudian, buat surat permohonan sesuai dengan format tersebut
Dalam lampiran itu, setidaknya terdapat 13 hal yang harus diisi wajib pajak antara lain seperti nomor surat permohonan sesuai dengan administrasi persuratan PKP. Kemudian, isi tanggal surat permohonan ditandatangani. Sertakan juga jumlah lampiran.
Selanjutnya, isi nama dan alamat KPP tempat PKP dikukuhkan. Kemudian, isi nama PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP yang menandatangani surat permohonan. Isi juga jabatan wakil/kuasa PKP apabila wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan.
Lalu, isi nama PKP, NPWP, alamat, email, email alternatif, dan tanda tangan PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP. Untuk diperhatikan, permohonan tersebut harus disampaikan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)