TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Kode Jenis Pajak

Ringkang Gumiwang
Jumat, 21 Mei 2021 | 16.00 WIB
Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Kode Jenis Pajak

SAAT membuat kode billing, wajib pajak diharuskan untuk mengisi kode jenis pajak dan kode jenis setoran sesuai dengan pajak yang ingin disetorkan. Untuk mencari tahu kode jenis pajak dan kode jenis setoran, Anda bisa melihat di sini.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak salah mengisi kode tersebut. Tentu, ini bisa menjadi persoalan. Meski begitu, wajib pajak tidak perlu panik. Ditjen Pajak menyediakan solusi bagi wajib pajak untuk memperbaiki kesalahannya melalui layanan Pemindahbukuan (Pbk).

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya. Untuk mendapatkan layanan pemindahbukuan, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan Pbk ketika salah mengisi kode jenis pajak atau jenis setoran. Mula-mula, pastikan Anda menyiapkan formulir permohonan Pbk terlebih dahulu.

Selain itu, siapkan bukti setoran pajak asli untuk nantinya dilampirkan. Untuk mendapatkan formulir permohonan Pbk, silakan akses di sini. Setelah itu, isi seluruh data atau informasi yang diminta dalam formulir tersebut.

Nanti, Anda diarahkan untuk mengisi data sesuai dengan bukti setoran pajak. Setelah itu, Anda akan mengisi data untuk diajukan pemindahbukuan. Nah, silakan isi kode jenis pajak atau setoran pajak yang seharusnya.

Jika sudah, ajukan formulir itu ke kantor pajak tempat pembayaran diadministrasikan. Permohonan Pbk dapat disampaikan melalui dua cara yaitu secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Untuk diperhatikan, pastikan surat setoran pajak yang diajukan Pbk tidak digunakan atau dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT). Silakan Anda untuk melakukan pembetulan SPT dahulu sebelum melakukan Pbk atas surat setoran pajak tersebut.

Selanjutnya, jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk adalah 30 hari sejak surat permohonan Pbk diterima lengkap. Jika tidak lengkap atau kurang, DJP akan mengirimkan pemberitahuan permohonan Pbk ditolak. Bila lengkap, DJP akan mengirimkan bukti Pbk. Selesai. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetio
baru saja
tips yang sangat berguna dan praktikal. penjelasan untuk mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Kode Jenis Pajak, juga mudah dipahami.