TIPS PAJAK

Cara Unduh dan Instal e-SPT Tahunan Badan 1771

Ringkang Gumiwang
Senin, 14 Desember 2020 | 16.01 WIB
Cara Unduh dan Instal e-SPT Tahunan Badan 1771

DITJEN Pajak (DJP) menyediakan beragam opsi saluran pelaporan surat pemberitahuan (SPT) secara daring. Hingga saat ini, DJP mengenalkan setidaknya tiga saluran pelaporan, yaitu melalui e-filing, e-form, dan e-SPT.

Perbedaan utama e-SPT dengan e-filing dan e-form adalah e-SPT berbasis aplikasi. Ini artinya, wajib pajak harus menginstal terlebih dahulu aplikasi e-SPT ke dalam komputer atau laptop sebelum dapat digunakan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mengunduh dan menginstal e-SPT tahunan PPh Badan 1771. Mula-mula, akses https://pajak.go.id/. Kemudian, pilih menu Unduh, dan klik Aplikasi Perpajakan. Setelah itu, klik ' e-SPT Tahunan PPh Badan (Full Patch)'.

Jika sudah berhasil mengunduh, buka folder e-SPT PPh Badan hasil unduhan Anda. Lalu, klik file bernama ‘1’ untuk memulai proses instal. Silakan ikuti instruksi yang ada. Selanjutnya, instal file bernama ‘2’. Ikuti juga instruksi yang ada.

Lalu, silakan untuk melakukan instal file bernama ‘3’. Ikuti instruksi yang ada. Jika tiga file tersebut sudah diinstal, langkah selanjutnya adalah mengakses file e-SPT 1771 2010. Lalu klik file e-SPT PPh 1771 v1.2 yang berformat application.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk memilih database yang akan diinput, lalu klik OK. Silakan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan Anda. Langkah berikutnya, Anda akan mengisi data profil wajib pajak. Silakan isi sesuai dengan surat keterangan terdaftar (SKT).

Data yang harus diisi antara lain seperti nama wajib pajak, alamat wajib pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), jenis usaha, jenis wajib pajak, jenis laporan keuangan, nama kantor pelayanan pajak, tahun buku dan lain sebagainya.

Anda juga diharuskan untuk mengisi data lainnya pada halaman dua kolom profil wajib pajak. Data yang dimaksud di antaranya nama dan jabatan pimpinan perusahaan, nama dan jabatan dari pejabat penandatangan, dan lainnya. Jika sudah, klik Simpan.

Kemudian, silakan melakukan Login e-SPT PPh Wajib Pajak Badan. Isi username administrator dan password 123. Setelah itu, klik Ok. Anda saat ini sudah dapat membuat SPT baru. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Uji yanto Sirad
baru saja
Gimana cara menginstal nya maklum pemula nih