MENJADI pengusaha kena pajak bisa terasa menantang. Banyak PKP baru atau pemula yang merasa kewajiban pajaknya, terutama dari administrasi, bukanlah hal yang mudah dikerjakan. Namun, dengan pengetahuan dan persiapan yang tepat, proses ini bisa dilalui dengan lancar.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Salah satu kewajibannya ialah membuat faktur pajak.
Banyak hal yang harus dipersiapkan PKP baru untuk membuat faktur pajak. Mulai dari mengunduh kode aktivasi dan password e-nofa, sertifikat elektronik, jatah nomor seri faktur pajak (NSFP), hingga aplikasi e-faktur dekstop.
Untuk kali ini, DDTCNews akan menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh PKP baru ketika mengajukan NSFP. Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai NSFP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Berdasarkan beleid tersebut, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.
PKP bisa mendapatkan NSFP secara online melalui efaktur.pajak.go.id. Namun, hal ini tidak berlaku bagi PKP yang meminta NSFP dengan jumlah tertentu. Untuk mendapatkan NSFP secara online, terdapat beberapa tahap yang perlu dilalui.
Mula-mula, silakan gunakan PC/Laptop yang telah terinstal sertifikat elektronik. Kemudian, login ke efaktur.pajak.go.id. Setelah itu, klik menu Permintaan NSFP.
Apabila menggunakan browser Chrome dan muncul peringatan Your Connection is not private maka klik tombol Advanced. Setelah itu, klik Proceed to efaktur.pajak.go.id. Pilih Sertifikat Elektronik dan klik OK. Setelah itu, login dan akses kembali menu Permintaan NSFP.
Selanjutnya, hal penting lainnya yang perlu diperhatikan PKP baru ialah PKP tidak dapat membuat faktur pajak tanpa memiliki jatah NSFP. Kemudian, NSFP juga digunakan dimulai dari tanggal surat pemberian NSFP hingga akhir tahun.
Berikut contoh NSFP tidak dapat digunakan:
PT Barkat, selaku PKP, meminta jatah NSFP dan telah diberikan Surat Pemberian NSFP pada 30 Januari 2023. Pada 2 Februari 2023, PT Barkat membuat faktur pajak tertanggal 1 Januari 2023. Atas faktur pajak ini tidak dapat diberikan persetujuan (reject) karena tanggal faktur pajaknya mendahului tanggal pemberian NSFP.
Kemudian, jumlah NSFP yang dapat diberikan bagi PKP juga tidak sembarang. Bagi PKP baru atau PKP yang belum pernah membuat faktur pajak atau PKP yang 3 masa pajak sebelumnya membuat dan lapor kurang dari 75 faktur pajak, hanya diberikan paling banyak 75 NSFP.
Bagi PKP yang dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya membuat dan melaporkan lebih dari 75 faktur pajak, diberikan paling banyak 120% dari jumlah faktur yang dibuat.
Sementara itu, bagi PKP Baru yang membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu atau lebih dari 75 NSFP maka permohonan permintaan NSFP dilakukan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)