PROFIL PERPAJAKAN CHINA

Perusahaan Berteknologi Tinggi Diganjar Insentif

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Juni 2016 | 18.53 WIB
Perusahaan Berteknologi Tinggi Diganjar Insentif

TAK bisa disangkal, China adalah kekuatan ekonomi ekonomi baru yang tidak bisa tak diperhitungkan. Saat krisis keuangan global 2008 menghantam Asia, China-lahā€”bukan Amerika Serikat atau Eropaā€”yang dengan stimulusnya tampil sebagai penyelamat perekonomian global.

China-lah, dengan lompatan perekonomian yang mengagumkan dalam 10 tahun terakhir, yang membuat pemulihan perekonomian Indonesia dan Asia umumnya dari krisis keuangan 2008 itu menjadi 'sama sekali tak berhubungan' dengan hiruk-pikuk di Wall Street atau London.

Situasinya kembali berulang dalam 2-3 tahun terakhir. Perlambatan ekonomi China yang disengaja nyata ikut menyeret turun perekonomian Asia, justru saat pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat dan Eropa mulai mendaki, meski belum merata dan stabil sepenuhnya.

Sistem Perpajakan

MENYADARI transisinya yang tengah menuju negara maju, China pun bersiap diri untuk mendasarkan pertumbuhan ekonominya pada kemajuan teknologi, tetapi tanpa meninggalkan basis ekonominya yang lain, yaitu perdagangan dan komoditas.

Untuk itu, China mulai menerapkan berbagai insentif untuk perusahaan berbasis teknologi. Terhitung sejak 1 Juli 2010 - 31 Desember 2018, China memberlakukan tarif PPh badan 15% untuk perusahaan dengan kriteria ā€˜baru dan berteknologi tinggiā€™ atau yang beroperasi di wilayah barat China.

Untuk mendorong produktivitasnya, China menerapkan tarif pajak progresif sebanyak 7 tingkat dari 3% menjadi 45% untuk penghasilan dari upah dan gaji.. Memang, kebijakan ini juga sempat menuai protes dari kalangan industrialis domestiknya.

Sebab pada saat yang sama, China juga menerapkan tarif pajak progresif 5 tingkat dari 5%-35% untuk pendapatan dari produksi dan bisnis, pendapatan dari kontrak atau operasi yang disewakan, dan tarif pajak tetap 20% diterapkan untuk semua jenis penghasilan lainnya.Ā (Sumber: IMF & World Bank-2016/Ā Bsi)

Data Perpajakan China
UraianKeterangan
IdeologiKomunis, liberal
PDB nominalUS$10.982,83 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi6,9% (2015)
Populasi1.371 milyar juta jiwa (2015)
Tax ratio22%
Otoritas pajakThe State Administration of Taxation
Sistem perpajakanSelf assessment
Tarif PPh badan25%
Tarif PPh orang pribadi3% - 45%
Tarif PPN17%
Tarif pajak bunga10%
Tarif pajak royalti10%
Tax treaty100 negara

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.