PROFIL PERPAJAKAN ANTIGUA & BARBUDA

Wah, Negara Ini Punya Tarif PPh Orang Pribadi 0%

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 10 September 2020 | 15.12 WIB
Wah, Negara Ini Punya Tarif PPh Orang Pribadi 0%

ANTIGUA & Barbuda adalah sebuah negara kepulauan yang terletak di Laut Karibia bagian timur. Negara ini berbatasan dengan Guadeloupe di sebelah selatan, Montserrat di barat daya, Saint Kitts dan Nevis di barat, dan Saint Barthélemy di barat laut.

Negara yang menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional ini dihuni sekitar 96.286 penduduk. Dari sisi ekonomi, produk domestiik bruto (PDB) Antigua & Barbuda mencapai US$1.611 miliar pada 2018.

Sektor pariwisata mendominasi ekonomi negara beribukota Saint John’s ini. Tidak tanggung-tanggung, sektor jasa, terutama pariwisata, menyumbang 78,3% PDB negara ini. Sektor pariwisata juga menjadi penghasil devisa utama di Antigua & Barbuda.

Sistem Perpajakan
SEBUAH perusahaan dianggap sebagai residen pajak jika didirikan atau terdaftar di bawah hukum Antigua & Barbuda. Perusahaan yang terdaftar atau didirikan di luar negeri juga dapat dianggap sebagai residen pajak jika manajemen pusatnya dikelola atau dikendalikan dari Antigua & Barbuda.

Perusahaan residen pajak dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income. Sementara perusahaan nonresiden dikenakan pajak dengan prinsip source income. Adapun untuk cabang dikenakan pajak dengan cara yang sama seperti anak perusahaan.

Secara umum, tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang berlaku adalah sebesar 25%. Namun, terdapat tarif sebesar 22,5% yang berlaku untuk bank yang menawarkan hipotek dengan tingkat bunga sepanjang tahun sebesar 7% atau lebih rendah.

Selain itu, ada pula tarif 10% yang berlaku untuk perusahaan asuransi yang terdaftar di bawah Undang-Undang Asuransi 2007, perusahaan perminyakan, dan perusahaan telekomunikasi untuk penghasilan yang diterima mulai 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020.

Sementara itu, International Business Corporations (IBC) dibebaskan dari pengenaan PPh, pajak langsung lainnya, dan bea materai selama 50 tahun sejak tanggal pendirian. Selama periode pembebasan tersebut, IBC juga tidak diwajibkan untuk mengajukan laporan pajak (surat pemberitahuan/SPT).

Adapun agar memenuhi syarat sebagai IBC, suatu perusahaan harus mendaftar di bawah International Business Corporation Act dan menjalankan perdagangan atau bisnis internasional dari dalam Antigua. Perusahaan asing dapat menjadi IBC jika memperoleh sertifikat yang disyaratkan.

IBC dianggap residen pajak jika didirikan di Antigua dan mayoritas saham dimiliki oleh satu atau lebih orang pribadi residen pajak Antigua. IBC juga dianggap sebagai residen jika didirikan di luar Antigua tetapi dikendalikan secara langsung/tidak langsung oleh orang pribadi atau perusaahan residen Antigua.

Orang pribadi dianggap sebagai residen jika tempat tinggal permanennya berada di Antigua & Barbuda. Orang pribadi yang tidak berada di Antigua & Barbuda sepanjang tahun tetapi untuk tujuan pendidikan, perawatan atau layanan medis atas nama pemerintah Antigua tetap dianggap sebagai residen pajak.

Orang pribadi yang secara fisik hadir setidaknya selama 183 hari atau hadir kurang dari 30 hari tetapi merupakan pemegang sertifikat tempat tinggal permanen di Antigua & Barbuda juga dianggap sebagai residen pajak.

Antigua & Barbuda tidak mengenakan PPh atas penghasilan orang pribadi. Namun, kebijakan ini baru berlaku sejak 2019. Sebelumnya, tarif PPh untuk orang pribadi berlaku secara progresif dengan tarif tertinggi sebesar 25%.

Dari sisi withholding tax, tidak ada withholding tax yang berlaku atas dividen, royalti, dan bunga yang dibayarkan kepada residen pajak. Sementara itu, dividen, royalti, dan bunga yang diterima perusahaan nonresiden dikenakan pajak final sebesar 25% atau lebih rendah jika ada perjanjian pajak yang berlaku.

Antigua & Barbuda menerapkan Antigua Sales Tax (ABST) sejak 2007. ABST dikenakan pada konsumsi lokal dan ditanggung oleh konsumen. Pajak penjualan atas barang dan jasa ini dipatok dengan tarif 15%,. Namun, ada pula tarif 12,5% yang berlaku untuk hotel dan akomodasi pariwisata.

Dari sisi aturan penghindaran pajak, Antigua & Barbuda tidak memiliki undang-undang yang mengatur terkait dengan transfer pricing rules, thin capitalization rules, controlled foreign companies (CFC), hingga general anti avoidance rules (GAAR).

Antigua & Barbuda juga tidak memiliki ketentuan umum untuk pencegahan pajak berganda internasional. Namun, negara ini memiliki perjanjian pajak bilateral dengan Swiss dan Inggris. Selain itu, Antigua adalah pihak dalam The Treaty of Chaguaramas atau perjanjian multilateral CARICOM.

Perjanjian tersebut merupakan pakta ekonomi yang dibentuk Komunitas Karibia. Perjanjian CARICOM umumnya merupakan perjanjian berbasis sumber, dengan pendapatan dalam bentuk apapun yang berasal dari suatu negara hanya akan dikenakan pajak oleh negara sumber pendaparan tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.