BAHAMA merupakan negara kepulauan yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara karena memiliki daya tarik wisata Bahari yang memanjakan mata. Ada dua lokasi wisata favorit di Bahama, yaitu Nassau dan Paradise Island yang menjadi tujuan utama karena menyediakan budaya dan fasilitas modern.
Sektor pariwisata mampu mempekerjakan setengah dari jumlah tenaga kerja di Bahama. Sektor ini bahkan mampu menyumbang lebih dari 60% dari produk domestik bruto (PDB). Selain itu, perekonomian Bahama juga bergantung pada sektor jasa keuangan yang berkontribusi sekitar 17% dari PDB. Sektor lainnya seperti manufaktur dan pertanian mampu menyumbang sekitar 7% dari PDB.
Dari segi pertumbuhan ekonomi, Bank Dunia mencatat pada 2017 ekonomi Bahama tumbuh 1,47% atau meningkat dari pertumbuhan ekonomi 2016 yang mencapai -1,69%. Adapun PDB Bahama pada 2017 tercatat sebanyak US$12,06 atau naik dari pencapaian PDB 2016 sebesar US$11,84 miliar.
Sistem Perpajakan
Negara beribukota di Nassau ini seringkali diidentifikasi sebagai negara suaka pajak (tax havens) mengingat tidak adanya pengenaan pajak atas penghasilan yang dikenakan bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi.
Menteri Keuangan Uni Eropa sempat memasukkan Bahama ke dalam daftar hitam (blacklist) negara-negara tax havens pada Maret 2018, namun dua bulan selanjutnya yaitu pada Mei 2018, Bahama dikeluarkan dari daftar hitam dan kemudian masuk daftar abu-abu (grey-list) setelah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi pajak.
Hingga saat ini, tidak ada pengenaan pajak penghasilan (PPh) badan, PPh orang pribadi, capital gain tax, branch profit tax hingga withholding tax seperti pajak dividen dan pajak bunga di Bahama. Karena itulah, negara ini memiliki daya tarik yang luar biasa bagi investor asing dari sisi keuntungan pajak.
Kendati demikian, sejak 1 Januari 2015 otoritas pajak Bahama (Department of Inland Revenue/DIR) Â efektif memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif standar sebesar 7,5% dan naik menjadi 12% sejak 1 Juli 2018. PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak secara domestik maupu impor, kecuali atas barang dan jasa yang kecualikan dari PPN dan yang dikenakan tarif 0%.
Pengusaha yang omzet penjualannya telah melebihi ambang batas sebesar BS$100 ribu atau setara Rp1,4 miliar dalam kurun waktu 12 bulan maka wajib untuk mendaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dalam waktu 14 hari sejaka syarat tersebut telah terpenuhi.
Pengukuhan PKP dilakukan melalui The Bahamas Online Tax Administration System (OTAS) yang menyediakan layanan pendaftaran, perubahan status wajib pajak, pelaporan, pembayaran, restitusi, keberatan dan banding, manajemen akun wajib pajak, serta layanan informasi lainnya terkait PPN.
Di samping PPN, Bahama juga menerapkan real property tax dengan tarif yang berbeda tergantung jenis properti. Untuk properti yang menjadi tempat tinggal pribadi dengan nilai BS$250 ribu dibebaskan, BS$250 ribu selanjutnya dikenakan tarif 0,625%, dan untuk nilai properti di atas BS$500 ribu dikenakan tarif 1% atas sisa nilainya.
Untuk properti perumahan yang memiliki 4 unit atau kurang dan digunakan untuk tempat tinggal dikenakan tarif flat BS$300 atas nilai properti sebesar BS$75 ribu dan di atas nilai itu dikenakan tarif 0,625%. Properti komersial yang memiliki lebih dari 4 unit dikenakan tarif yang lebih tinggi yaitu 0,75% atas nilai properti hingga BS$500 ribu, dan sisanya dikenakan tarif 2%. Tanah kosong untuk orang asing dikenakan tarif flat B$100 atas nilai properti BS$7 ribu, di atas nilai itu dikenakan tarif 1,5%.
Di samping itu, untuk perusahaan yang menjadi resident, atas pendapatan bisnis mereka di Bahama dikenakan biaya lisensi tahunan, yang bervariasi sesuai dengan pendapatan atau omzet tahunan. Untuk omzet tidak melebihi BS$50.000 diharuskan membayar biaya lisensi bisnis sebesar BS$100. Jika omzet melebihi BS$50.000 per tahun, tarifnya bervariasi dari 0,5% hingga 1,25% berdasarkan pendapatan atau omzet tahunan bisnis. Namun, untuk sebagian besar bisnis profesional, biaya lisensi bisnis kurang lebih sama dengan 1% dari pendapatan.
Bahama juga menerapkan bea materai dengan menerapkan beberapa tarif pada instrumen tertentu, seperti obligasi, wesel, kredit, transfer properti berwujud, keterangan tertulis, surat kuasa, maupun sejenis lainnya. Pemungutan ini dimungkinkan berlaku di sektor impor.
Saat ini, Bahama tidak memiliki aturan anti-tax avoidance, baik berupa aturan transfer pricing, aturan thin capitalization, maupun aturan controlled foreign companies (CFC).  Saat ini, Bahama juga tidak memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara mana pun. Namun, Bahama sudah mulai mengikat kesepakatan pertukaran informasi dengan beberapa negara.
Pada 3 November 2014, Bahama dan Amerika Serikat menandatangani dan merilis Mode 1 Intergovernmental Agreement (IGA) terkait implementasi US Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Selain itu, pada Desember 2017, Bahama menandatangani Kerangka Kerja Sama Inklusif terkait implementasi base erosion and profit shifting (BEPS) dengan OECD.
Penandatanganan itu memperkuat komitmen Pemerintah Bahama untuk mengatasi strategi perencanaan pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional. Sekaligus untuk mengatasi kesenjangan dan ketidaksesuaian aturan perpajakan karena upaya pengalihan laba ke negara dengan rezim pajak rendah. Bahama juga telah menandatanganiAutomatic Exchange of Information (AEoI) yang dimulai sejak September 2018 dan elah menjalin Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dengan beberapa negara.*
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan | Monarki Konstitusional |
PDB Nominal | US$12,16 miliar (2017) |
Pertumbuhan Ekonomi | 1,44% (2017) |
Populasi | 399.285 (2018) |
Otoritas Pajak | Department of Inland Revenue (DIR) |
Sistem Perpajakan | Self assessment |
Tarif PPh Badan | - |
Tarif PPh Orang Pribadi | - |
Tarif PPN | 12%/0% |
Tarif Pajak Dividen | -Â Â Â Â Â Â |
Tarif Pajak Royalti | - |
Tarif Pajak Bunga | - |
Tax Treaty | - |
*Dari berbagai sumber.