PELAPORAN PAJAK (10)

Tata Cara & Daftar Saluran Penyampaian SPT Elektronik

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Mei 2019 | 14.45 WIB
Tata Cara & Daftar Saluran Penyampaian SPT Elektronik

AKHIR Januari lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan menjadi acuan terkini bagi wajib pajak (WP).

Salah satu pertimbangan munculnya peraturan tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan dan pengolahan SPT. Selain itu, peraturan ini juga diterbitkan untuk memberi kepastian hukum kepada WP terkait dengan penyampaian SPT.

Adapun salah satu pokok perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait dengan kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Kewajiban ini berlaku bagi WP badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

WP tersebut diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing. WP badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.

Selain WP kelompok tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi WP tertentu, seperti WP yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan. WP ini wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Selain itu Pengusaha Kena Pajak juga wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN.

PER-02/PJ/2019 juga mengatur secara rinci terkait tata cara penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik atau e-Filing yang termuat dalam Lampiran I. Terdapat beberapa saluran e-Filing di antaranya:

  1. secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;
  2. melalui laman DJP;
  3. melalui laman penyalur SPT Elektronik;
  4. melalui jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan WP; dan
  5. melalui saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Berikut penjelasan dari masing-masing saluran penyampaian SPT di atas.

Pertama, pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

SPT dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampirannya dilaporkan dengan menggunakan media penyimpanan elektronik (cakram padat, flash disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya) ke KPP dengan prosedur sebagai berikut:

  1. WP menggunakan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik (Aplikasi e-SPT) untuk merekam data perpajakan yang akan dilaporkan, antara lain:
  1. data identitas WP;
  2. data bukti pemotongan/pemungutan PPh atau faktur pajak;
  3. data perpajakan lainnya yang terkandung dalam SPT yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
  4. data Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
  1. WP yang telah memiliki sistem administrasi keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan proses impor data dari sistem yang dimiliki WP ke dalam Aplikasi e-SPT dengan mengacu kepada format data yang sesuai dengan aplikasi.
  2. WP mencetak formulir Induk SPT menggunakan Aplikasi e-SPT.
  3. WP menandatangani formulir Induk SPT hasil cetakan Aplikasi e-SPT.
  4. WP membentuk file data SPT dengan menggunakan Aplikasi e-SPT dan menyimpannya dalam media penyimpanan elektronik.
  5. Dalam hal keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan tidak dapat direkam pada Aplikasi e-SPT, WP harus memindai keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan dalam media penyimpanan elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) dalam satu file atau dalam format lainnya yang ditentukan DJP.
  6. WP menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik ke KPP:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.
  1. Dalam penyampaian SPT, WP membawa atau mengirimkan:
  1. formulir Induk SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan Aplikasi e-SPT yang telah ditandatangani;
  2. media penyimpanan elektronik yang berisi file data SPT; dan
  3. dokumen lain yang wajib dilampirkan sebagaimana dimaksud pada angka 6.
  1. Atas penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung diberikan bukti penerimaan sepanjang SPT lengkap.
  2. Bukti pengiriman surat penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dianggap sebagai bukti penerimaan SPT sepanjang SPT tersebut telah lengkap.

Kedua, tata cara pelaporan SPT e-Filing melalui laman resmi DJP. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada laman DJP, WP terlebih dahulu harus telah mengajukan permohonan aktivasi nomor identitas yang diberikan DJP untuk melakukan transaksi elektronik (Aktivasi EFIN) sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Dirjen Pajak.

WP dapat menyampaikan SPT e-Filing melalui laman DJP dengan dua cara, yaitu mengisi SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara online (web filing) dengan benar, lengkap, dan jelas; atau mengunggah (upload) SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dihasilkan oleh Aplikasi e-SPT.

Atas penyampaian SPT e-Filing yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kepada WP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). BPE tersebut disampaikan kepada WP melalui alamat surat elektronik (e-mail address) yang dicantumkan pada saat aktivasi EFIN.

Ketiga, tata cara Pelaporan SPT e-Filing melalui laman penyalur SPT elektronik. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada laman penyalur SPT Elektronik, WP juga harus terlebih dahulu mengajukan permohonan aktivasi EFIN sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Dirjen Pajak.

Setelah aktivasi EFIN dilakukan, barulah WP dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. WP harus mendaftarkan diri melalui laman Penyalur SPT Elektronik dengan mencantumkan alamat surat elektronik (e-mail address) dan nomor telepon seluler untuk pengiriman kode verifikasi, notifikasi, dan BPE.
  2. ntuk menyampaikan SPT melalui penyalur SPT elektronik, WP dapat memilih untuk menggunakan sertifikat elektronik (Digital Certificate) atau dengan menggunakan kode verifikasi yang diperoleh dari perangkat yang ditentukan oleh DJP.
  3. Penyalur SPT elektronik harus mengirimkan:
  1. petunjuk penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik melalui laman penyalur SPT elektronik tersebut;
  2. aplikasi untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik beserta petunjuk penggunaannya; dan
  3. informasi lain yang diperlukan untuk melaporkan SPT e-Filing melalui penyalur SPT elektronik kepada WP yang telah mendaftarkan diri.

WP yang telah mendaftarkan diri pada laman penyalur SPT Elektronik dapat menyampaikan SPT e-Filing pada laman tersebut dengan dua cara, yaitu mengisi aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara online (web filing) pada laman tersebut dengan benar, lengkap, dan jelas; ataumengunggah (upload) SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Atas penyampaian SPT e-Filing yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka diterbitkan BPE yang disampaikan kepada WP melalui aplikasi yang dikirimkan oleh penyalur SPT elektronik.

Keempat, tata cara pelaporan SPT e-Filing melalui jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan WP. Untuk dapat melakukan transaksi elektronik melalui jaringan komunikasi data yang didedikasikan khusus, WP terlebih dahulu harus telah mengajukan permohonan Aktivasi EFIN sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Dirjen Pajak.

Adapun tata cara pelaporannya adalah sebagai berikut:

  1. WP mengisi SPT dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan aplikasi elektronik yang ditetapkan oleh DJP.
  2. dalam hal pengisian SPT menunjukkan status kurang bayar, WP harus memasukkan satu atau lebih NTPN atas pembayaran pajak yang kurang bayar tersebut sebagai bukti pembayaran.
  3. WP mengirimkan SPT yang telah diisi melalui jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan WP.

Atas penyampaian SPT e-Filing yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kepada WP akan diberikan BPE melalui jaringan komunikasi data khusus tersebut.

Kelima, pelaporan SPT e-Filing melalui saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, yaitu pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik berupa Formulir Digital (e-Form), pembuatan bukti pemotongan elektronik (e-Bupot), dan pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur).

Atas penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada WP diberikan BPE.

Tata Cara Penyampaian Kelengkapan SPT e-Filing

Dalam hal SPT e-Filing dimintai kelengkapan oleh KPP, WP dapat menyampaikan dokumen kelengkapan SPT melalui laman DJP atau secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dalam batas waktu yang ditentukan dalam Surat Permintaan Kelengkapan SPT, yaitu 30 hari setelah tanggal diterbitkannya Surat Permintaan Kelengkapan SPT.

Dalam hal WP tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam batas waktu yang ditentukan, KPP menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.