SALAH satu fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan pemerintah adalah pembebasan PPN atas penyerahan hunian untuk kalangan masyarakat menengah bawah.
Fasilitas ini diberikan untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah mengingat kondisi harga tanah dan bangunan yang terus meningkat.
Adapun hunian yang dibebaskan PPN tersebut berupa rumah susun sederhana, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, dan perumahan lainnya.
Pembebasan PPN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Kemudian, diatur juga dalam PMK No. 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas PMK No. 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Rumah Susun Sederhana Milik
Unit hunian berupa rumah susun sederhana milik merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Rumah susun sederhana milik merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik.
PMK itu mengatur bahwa unit hunian berupa rumah susun sederhana milik yang dibebaskan PPN harus memenuhi persyaratan berikut:
Adapun batasan harga jual tertentu yang dimaksud adalah tidak melebihi Rp250 juta. Sedangkan batasan penghasilan tertentu adalah tidak melebihi Rp7 juta.
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana
Pembebasan PPN juga diberikan terhadap rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Dalam PMK 113/2014, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Batasan harga jual yang berlaku mulai 2018 berdasarkan lampiran PMK 113/2014 adalah:
Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, dan Perumahan Lainnya.
Ketentuan mengenai pembebasan PPN atas penyerahan Pondok Boro, Asrama Pelajar, dan Perumahan Lainnya masih menggunakan peraturan lama, yaitu PMK 36/2007.
Pondok Boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diperoleh.
Adapun asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diperoleh.
Sementara perumahan lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:
Ketentuan Faktur Pajak
Kode Faktur Pajak yang diterbitkan untuk impor dan/atau penyerahan BKP Strategis adalah kode 08. Kode ini digunakan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain:
Berdasarkan ketentuang dalam Undang-Undang PPN, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis ini tidak dapat dikreditkan.