KAMUS HUKUM PAJAK

Apa Itu Surat Perintah Pemeriksaan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 27 Januari 2021 | 17.35 WIB
Apa Itu Surat Perintah Pemeriksaan?

PEMERIKSAAN merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Berdasarkan tujuannya, pemeriksaan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan pemeriksaan tersebut salah satunya dapat diketahui dari surat perintah pemeriksaan. Lantas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan surat perintah pemeriksaan (SP2)?

Definisi
MERUJUK PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015, SP2 adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam melakukan pemeriksaan baik untuk menguji kepatuhan maupun tujuan lain, pemeriksa pajak diwajibkan memperlihatkan SP2 kepada wajib pajak saat pemeriksaan. Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan SP2 tersebut.

Mengacu pada format SP2 yang tercantum dalam Lampiran PMK 17/2013, SP2 memuat identitas pemeriksa pajak, identitas wajib pajak yang diperiksa, periode pemeriksaan, kode dan kriteria pemeriksaan, dan tujuan pemeriksaan.

Identitas pemeriksa pajak di antaranya berisi nama, nomor identitas pegawai (NIP), pangkat dan golongan pemeriksa pajak, serta jabatan dalam tim pemeriksa pajak. Adapun jabatan dalam tim pemeriksa pajak antara lain supervisor, ketua tim, atau anggota tim.

Ketentuan identitas pemeriksa pajak dalam SP2 ini sesuai dengan bunyi Pasal 24 dan Pasal 82 PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 yang menyatakan pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak yang tergabung dalam suatu tim pemeriksa pajak yang tercantum dalam SP2.

Sementara itu, kode dan kriteria pemeriksaan diisi sesuai dengan ketentuan. Merujuk Surat Edaran No.SE-15/PJ/2018 kode pemeriksaan mencerminkan alasan dilakukannya pemeriksaan. Struktur kode pemeriksaan terdiri atas 4 digit, yang masing-masing telah diatur sedemikian rupa.

Digit pertama menunjukan jenis pajak/ruang lingkup pemeriksaan. Selanjutnya, digit kedua menunjukkan kriteria dan jenis pemeriksaan. Kemudian, digit ketiga menunjukkan alasan pemeriksaan. Terakhir, digit keempat menunjukkan jenis wajib pajak.

Selanjutnya, tujuan pemeriksaan secara ringkas terklasifikasi menjadi 2, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan untuk tujuan lain. Perincian tujuan dan kriteria pemeriksaan dapat disimak dalam Kamus “Apa Itu Pemeriksaan?

SP2 juga menjadi patokan apakah pemeriksaan dapat dianggap selesai. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran No.SE-15/PJ/2018 yang menyatakan pemeriksaan dianggap selesai apabila SP2 telah selesai dilaksanakan dan telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHP Sumir.

Ketentuan lebih lanjut mengenai SP2 dapat disimak dalam PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, dan Surat Edaran No.SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Simpulan
INTINYA surat perintah pemeriksaan (SP2) adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat tersebut wajib ditunjukan oleh pemeriksa pajak kepada wajib pajak pada saat pemeriksaan. Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan SP2 tersebut.

SP2 itu secara garis besar memuat informasi mengenai tim pemeriksa pajak, wajib pajak yang diperiksa, periode pemeriksaan, kode dan kriteria pemeriksaan, dan tujuan pemeriksaan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.