ASET tetap, seperti kendaraan dan mesin, yang dimiliki perusahaan tidak bisa digunakan secara terus menerus. Hal ini dikarenakan kemampuan aset tetap tersebut akan mulai berkurang atau mengalami keusangan seiring dengan waktu pemakaiannya.
Aset tetap yang terus menerus digunakan juga makin menurun nilainya, bahkan akan mengalami kerusakan. Untuk itu, perusahaan perlu melakukan penyusutan (depresiasi) guna menaksir nilai sisa dari aset tetap tersebut. Simak Apa Itu Depresiasi Aset Tetap?
Berbicara soal penyusutan atau depresiasi, ada istilah yang menarik untuk diulas, yaitu depresiasi dipercepat (accelerated depreciation). Lalu, ada pula istilah fasilitas PPh berupa penyusutan yang dipercepat. Lantas, apa itu depresiasi dipercepat dan fasilitas PPh berupa penyusutan yang dipercepat?
Merujuk IBFD International Tax Glossary, depresiasi dipercepat adalah metode depresiasi yang nilai penyusutannya pada tahun-tahun awal masa pemakaian aset lebih besar dari pada nilai penyusutan dengan menggunakan metode depresiasi garis lurus (straight-line depreciation method).
Contoh metode depresiasi dipercepat meliputi metode saldo menurun (declining-balance method), the initial allowance, metode jumlah angka tahun (the sum-of-the-years'-digits method), dan metode jumlah unit produksi (the unit of production method) (Rogers-Glabush, 2015).
Selaras dengan itu, Hayes (2025) mendefinisikan depresiasi dipercepat sebagai metode penyusutan apa pun yang digunakan untuk tujuan akuntansi atau pajak penghasilan yang memungkinkan beban penyusutan lebih besar pada tahun-tahun awal masa pakai suatu aset.
Menurut Hayes, depresiasi dipercepat membuat adanya beban penyusutan yang lebih tinggi pada tahun-tahun awal pemakaian aset dan beban penyusutan yang lebih rendah seiring bertambahnya usia aset.
Hal ini berbeda dengan metode penyusutan garis lurus yang membebankan penyusutan secara merata sepanjang masa pemakaian aset. Menurut Hayes, salah satu contoh dari metode depresiasi dipercepat ialah metode saldo menurun ganda (double-declining balance method).
Ketentuan mengenai Fasilitas PPh Berupa Penyusutan yang Dipercepat di antaranya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 dan Pasal 407- Pasal 421 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
Berdasarkan kedua beleid tersebut, fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama di bidang-bidang tertentu serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
Fasilitas PPh berupa penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dalam rangka penanaman modal tersebut membuat wajib pajak badan dapat menggunakan masa manfaat dan tarif penyusutan yang berbeda dengan rezim/ketentuan pajak umum.
Berikut penetapan masa manfaat dan tarif penyusutan:
Sayang, PP 78/2019 dan PMK 81/2024 tidak memberikan definisi fasilitas PPh berupa penyusutan yang dipercepat secara eksplisit.
Meski begitu, jika ditelaah dari bentuk insentif yang diberikan, fasilitas PPh berupa penyusutan yang dipercepat dapat diartikan sebagai suatu fasilitas yang membuat wajib pajak dapat membebankan biaya penyusutan lebih cepat dibandingkan dengan ketentuan umum.
Berdasarkan definisi yang diuraikan, ringkasnya, depresiasi dipercepat adalah metode penyusutan apa pun yang memungkinkan beban penyusutan lebih tinggi pada tahun-tahun awal masa pemakaian aset.
Hal ini berbeda dengan metode penyusutan garis lurus yang membebankan nilai penyusutan secara merata sepanjang masa manfaat aset. Depresiasi dipercepat terlihat pada sejumlah metode penyusutan, seperti saldo menurun, saldo menurun ganda, jumlah angka tahun, dan jumlah angka produksi.
Sementara itu, fasilitas PPh berupa penyusutan yang dipercepat merupakan salah satu bentuk insentif yang memungkinkan wajib pajak membebankan biaya penyusutan lebih cepat dibandingkan dengan ketentuan umum. Fasilitas ini di anatarnya tersedia bagi wajib pajak yang menanamkan modal di bidang tertentu.
Dengan demikian, depresiasi dipercepat dan fasilitas PPh berupa penyusutan yang dipercepat mengacu pada hal yang berbeda meskipun sama-sama mengandung frasa “penyusutan/depresiasi dipercepat”.
Sebagai informasi, dalam ketentuan PPh di Indonesia, UU PPh hanya memperkenankan 2 metode penyusutan. Keduanya meliputi metode garis lurus (straight line method) dan metode saldo menurun (declining balance method).
Aset tetap berwujud berupa bangunan hanya boleh menggunakan metode garis lurus, sedangkan untuk aset tetap berwujud bukan bangunan boleh menggunakan salah satu di antara kedua metode tersebut sepanjang diterapkan secara taat asas Simak Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan
Tambahan informasi, DDTC baru-baru ini juga merilis buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia. Anda bisa mengakses secara penuh dan gratis buku tersebut melalui tautan berikut ini. (rig)