TERBITNYA UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) membawa beragam perubahan atas ketentuan pajak. Perubahan tersebut juga mencakup ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN).
Melalui UU HPP, pemerintah di antaranya menambahkan Pasal 9A pada UU PPN. Secara ringkas, Pasal 9A tersebut mengatur tentang penggunaan besaran tertentu dalam perhitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN.
Ketentuan mengenai penggunaan besaran tertentu dalam perhitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN pun telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemeritah No. 44 Tahun 2022 (PP 44/2022). Lantas, apa itu besaran tertentu?
Besaran tertentu merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual, penggantian, atau nilai tertentu (Pasal 15 ayat (2) PP 44/2022).
Berdasarkan pengertian tersebut, besaran tertentu berarti suatu hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku. Besaran tertentu tersebut umumnya berupa tarif yang kemudian dikalikan dengan DPP untuk menghitung besaran PPN yang terutang.
Merujuk pada Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan Pasal 15 ayat (1) 44/2022, terdapat 3 golongan pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menggunakan besaran tertentu. Ketiga golongan PKP tersebut meliputi:
Pajak Masukan
PKP yang termasuk dalam ketiga golongan tersebut dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu. Namun, PKP yang memakai besaran tertentu tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (2) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan telah ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (3) PP 44/2022. Pasal tersebut menyatakan:
“Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan”
Berdasarkan memori penjelasan 15 ayat (3) PP 44/2022, alasan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena pada prinsipnya telah diperhitungkan atau dianggap telah dikreditkan dalam penghitungan pajak keluaran dengan menggunakan besaran tertentu.
Sementara itu, bagi PKP pembeli atau penerima jasa, yang seharusnya sudah membayar PPN dengan besaran tertentu, tetap dapat mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.
Berdasarkan Lampiran PER-03/PJ/2022, faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu dibuat dengan kode transaksi 05.
Pengaturan besaran tertentu ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan. Berikut sejumlah penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dihitung dan dipungut menggunakan mekanisme besaran tertentu. (rig)