KEPATUHAN PAJAK

Meninjau Implementasi Kepatuhan Kooperatif di Negara Berkembang

Hamida Amri Safarina
Kamis, 06 Mei 2021 | 16.52 WIB
Meninjau Implementasi Kepatuhan Kooperatif di Negara Berkembang

SERING berubahnya aturan serta kompleksnya administrasi perpajakan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak. Hal tersebut akan berdampak pada tingkat kepatuhan pajak.

Menanggapi permasalahan tersebut, reformasi administrasi perpajakan menjadi salah satu jalan keluar untuk memberikan kepastian. Reformasi administrasi perpajakan salah satunya dapat dilakukan melalui pengembangan sistem kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).

Perkembangan terkini dalam agenda perpajakan internasional menunjukkan kebutuhan untuk membangun kembali program kepatuhan kooperatif menjadi lebih besar dari sebelumnya.

Pengembangan program kepatuhan kooperatif tersebut penting untuk segera dilaksanakan, terutama pascaterjadinya krisis perekonomian akibat pandemi Covid-19. Baik negara maju maupun berkembang tentu mengupayakan berbagai cara untuk pulih dan keluar dari pusaran krisis perekonomian yang terjadi.

Pembahasan mengenai kepatuhan kooperatif tersebut diuraikan secara komprehensif dalam buku yang berjudul An Analysis of Cooperative Compliance Programmes. Tesis yang disusun Alicja Majdanska pada 2018 di University of Economics and Business di Vienna diterbitkan menjadi buku ini pada 2021.

Dalam buku tersebut, penulis menyatakan untuk menghindari dan menghentikan penggelapan pajak, konsep kepatuhan kooperatif sangat disarankan sebagai solusi. Konsep itu akan meningkatkan kepatuhan pajak dan efektivitas serta efisiensi administrasi pajak.

Secara garis besar, buku yang diterbitkan IBFD ini terdiri atas empat bagian utama. Pada bagian awal, penulis memaparkan analisis singkat tentang sejarah administrasi perpajakan, perkembangan ekonomi dan sosial, peraturan perpajakan pada abad 20 dan awal abad 21.

Kemudian, pada bagian kedua mulai diberikan penjelasan konsep dasar kepatuhan kooperatif. Penjelasan bagian ini turut didukung studi komparatif atas implementasi kepatuhan kooperatif di tiga negara, yakni Belanda, Italia, dan Inggris.

Pada bagian ketiga, penulis memaparkan pengembangan program kepatuhan kooperatif dalam kerangka hukum dan kelembagaan. Pada bagian ini, penulis menyatakan konsep kepatuhan kooperatif harus sejalan dengan prinsip-prinsip hukum fundamental, yakni asas legalitas, kesetaraan, dan kepastian.

Adapun pada bagian terakhir, menariknya, Majdanska menguraikan manfaat implementasi program kepatuhan kooperatif bagi negara berkembang.

Kepatuhan kooperatif ini dapat membantu mengatasi kebutuhan akan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, mengatasi penghindaran pajak yang agresif, dan memberikan insentif pada investasi. Selain itu, negara-negara berkembang juga dapat meningkatkan penerimaan pajak serta legalitas dan kepercayaan pada sistem perpajakan.

Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah negara berkembang yang bermaksud menerapkan kebijakan kepatuhan kooperatif. Pertama, agar pelaksanaan program kepatuhan kooperatif sukses, pemerintah di suatu negara perlu memiliki dukungan dan komitmen politik penuh. Dukungan dan komitmen politik dapat diwujudkan melalui komunikasi dengan para pihak yang berkepentingan.

Kedua, implementasi program kepatuhan kooperatif di negara-negara berkembang harus mengacu pada prinsip-prinsip hukum.

Ketiga, rancangan program kepatuhan kooperatif harus didahului dengan tinjauan terhadap kerangka hukum dan kelembagaan untuk memastikan bahwa program ini akan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan di suatu negara.

Keempat, staf atau pegawai pajak yang terlibat aktif dalam penerapan kepatuhan kooperatif perlu diberikan pelatihan dan pemahaman atas kewajibannya.

Kelima, penerapan program kepatuhan kooperatif dapat dilakukan pengujian terlebih dahulu dengan melaksanaan pilot program sebagai sarana percobaan. Program tersebut dapat membantu verifikasi berbagai elemen desain kepatuhan kooperatif guna meningkatkan efektivitasnya.

Program tersebut juga meningkatkan kepercayaan wajib pajak untuk terlibat. Penulis menyarankan sebaiknya wajib pajak yang dilibatkan dalam pilot program kepatuhan kooperatif ialah para wajib pajak besar terlebih dahulu.

Buku setebal 510 halaman ini juga menawarkan proposal kebijakan kepatuhan kooperatif yang dapat menjadi acuan bagi negara-negara maju dan berkembang. Adapun buku ini menawarkan panduan yang berguna bagi pembuat undang-undang dan administrasi perpajakan yang berencana untuk mengimplementasikan program kepatuhan kooperatif.

Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.