JERMAN

Lawan 'Letterbox Company', Aturan Baru Akan Dirilis

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 Juni 2017 | 11.16 WIB
Lawan 'Letterbox Company', Aturan Baru Akan Dirilis

BERLIN, DDTCNews – Majelis Tinggi (MPR) Jerman yang disebut dengan nama Bundesrat baru-baru ini mengeluarkan sebuah rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui pembuatan letterbox company – perusahaan yang didirikan di suatu negara semata-mata untuk tujuan penghindaran pajak.

Berdasarkan RUU tersebut, wajib pajak Jerman akan diminta untuk mengungkapkan hubungannya dengan letterbox company atau entitas sejenis lainnya yang berada di luar Uni Eropa dan European Free Trade Association. Wajib pajak juga diminta untuk mengungkap kepemilikan saham baru atas letterbox company jika melebihi 10%.

“RUU baru ini akan segera ditandatangani oleh Presiden Jerman agar dapat segera diimplementasikan. RUU ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jerman (Bundestag) pada 27 April 2017,” ungkap keterangan Majelis Tinggi Jerman, Jumat (2/6).

RUU ini juga mewajibkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk melaporkan kepada otoritas pajak jika mereka membantu wajib pajak untuk mengakuisisi kepemilikan langsung pada letterbox company jika lebih dari 30%.

“Itu berarti lembaga keuangan harus bekerja sama dengan otoritas pajak untuk mengungkap kasus dalam penyelidikan penghindaran pajak,” tambahnya.

Wajib pajak dan lembaga keuangan yang tidak mematuhi aturan baru tersebut akan dan menolak untuk mengungkapkan laporan kewajibannya, seperti dilansir dalam bna.com, akan dikenakan denda hingga €25.000 atau setara dengan Rp373,6 juta.

Sementara itu, Anggota Parlemen dari Green Party Lisa mengkritik RUU tersebut lantaran persyaratan pelaporan hanya ditujukan bagi letterbox company yang berada di luar Uni Eropa saja. Padahal, di negara-negara Uni Eropa seperti Malta, Siprus atau bahkan Swiss juga memiliki masalah dengan letterbox company.

Tidak hanya itu, RUU ini juga dikritik karena kewajiban pelaporan hanya diberlakukan kepada wajib pajak, bank dan lembaga keuangan lainnya. Firma hukum atau penyedia jasa lain yang membantu wajib pajak dalam membangun shell company tidak masuk dalam kategori tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.