ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tahunan 2023 secara Online, Begini Cara Aktivasi EFIN

Dian Kurniati | Jumat, 05 Januari 2024 | 15:00 WIB
Lapor SPT Tahunan 2023 secara Online, Begini Cara Aktivasi EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang belum pernah melakukan aktivasi EFIN di KPP untuk segera mengaktifkan EFIN sebelum melaporkan SPT Tahunan 2023 secara online.

Akun media sosial DJP, @kring_pajak, menerima banyak pertanyaan mengenai electronic filing identification number (EFIN) yang dibutuhkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2023 secara online.

"Apabila wajib pajak orang pribadi belum pernah melakukan aktivasi EFIN di KPP, silakan lakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu sesuai Pasal 4 PER-06/PJ/2019," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN dapat menyampaikan permohonan melalui email kepada KPP terdaftar. Alamat email KPP juga bisa wajib pajak bisa ketahui dengan mengakses pajak.go.id/unit-kerja.

Setiap 1 alamat email hanya dapat mengajukan 1 permohonan aktivasi EFIN. Selain itu, wajib pajak juga perlu mencantumkan beberapa informasi dalam email permohonan aktivasi EFIN.

Informasi yang diperlukan antara lain scan formulir permohonan aktivasi EFIN yang dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN, foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA), dan foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.

Baca Juga:
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Setelahnya, wajib pajak juga harus melampirkan dokumen berisi swafoto sambil memegang KTP dan kartu NPWP. Apabila dokumen yang diperlukan telah lengkap, wajib pajak tinggal mengirimkan email dan menunggu balasan dari KPP terdaftar.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaiannya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN