PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan 1771$, Wajib Pajak Badan Masih Bisa Gunakan e-SPT

Dian Kurniati | Kamis, 14 April 2022 | 10:30 WIB
Lapor SPT Tahunan 1771$, Wajib Pajak Badan Masih Bisa Gunakan e-SPT

Kring Pajak. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Twitter @kring_pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak masih dapat memanfaatkan saluran pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ pada aplikasi e-SPT.

DJP menyatakan saluran e-SPT 1771$ kembali disediakan meskipun sempat ditutup pada 30 Maret 2022. Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran pelaporan SPT tersebut hingga ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai penutupannya.

"Pelaporan SPT menggunakan e-SPT (csv) telah dibuka kembali untuk sementara. Selama belum ada e-form dolar, silakan bisa menggunakan e-SPT dolar (csv) untuk pelaporannya," kata DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Hingga saat ini, e-form SPT badan dolar belum tersedia dan belum dapat digunakan. Oleh karena itu, saluran wajib pajak dapat memanfaatkan e-SPT dan e-filing untuk melaporkan SPT PPh badan 1771$ karena layanan e-form belum tersedia.

DJP memberikan penjelasan tersebut untuk merespons pertanyaan warganet. Warganet dengan akun @Alvnta4 bertanya mengenai layanan e-form untuk melaporkan SPT PPh badan 1771$.

"Dear @kring_pajak, untuk pelaporan SPT 1771 USD tidak bisa menggunakan e-form ya?" tanyanya kepada DJP.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

DJP sebelumnya menutup saluran pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT secara bertahap pada 28 Februari 2022. Formulir seperti SPT 1770 S, 1770, dan 1771 sempat ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Dalam perjalanannya, saluran tersebut dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupannya telah dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB, tetapi kini juga kembali tersedia untuk wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas