KURS PAJAK 30 AGUSTUS 2023 - 05 SEPTEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Perkasa Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:03 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Perkasa Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah kembali menunjukkan keperkasaannya terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah tertekan dalam 3 pekan terakhir. Rupiah berbalik menguat atas dolar AS untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.305. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu merosot dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.322 per dolar AS.

Situasi yang sama berlaku untuk dolar Australia yang terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp9.837,31 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp9.859,53 per dolar Australia.

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Penguatan rupiah berlanjut terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.292,39 per ringgit Malaysia. Kurs pajak Negeri Jiran ini terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.304,26 per ringgit Malaysia.

Sebaliknya, rupiah justru melemag terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.285,73 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ini mengalami penguatan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.283,21 per dolar Singapura.

Selanjutnya, rupiah terus menguat terhadap euro. Pekan ini nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.593,77. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.680,24 per euro.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.43/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 30 Agustus 2023 - 05 September 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.305,00 -17,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.837,31 -22,22
3 Dolar Kanada (CAD) 11.286,23 -47,56
4 Kroner Denmark (DKK) 2.226,37 -12,16
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.952,01 -5,42
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.292,39 -11,87
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.086,15 -18,96
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.437,09 -12,24
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.404,96 -83,98
10 Dolar Singapura (SGD) 11.285,73 2,52
11 Kroner Swedia (SEK) 1.395,39 -10,97
12 Franc Swiss (CHF) 17.367,74 -53,07
13 Yen Jepang (JPY) 10.493,95 -18,63
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,28 -0,01
15 Rupee India (INR) 184,86 0,42
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.606,46 -107,17
17 Rupee Pakistan (PKR) 51,13 -0,94
18 Peso Philipina (PHP) 270,31 -0,28
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.079,95 -4,95
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,33 -0,44
21 Baht Thailand (THB) 436,61 3,45
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.272,13 10,02
23 Euro Euro (EUR) 16.593,77 -86,47
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.098,92 3,01
25 Won Korea (KRW) 11,48 0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan