KURS PAJAK 08 NOVEMBER 2023 - 14 NOVEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Akhirnya Berbalik Menguat Atas Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 08 November 2023 | 09.15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Akhirnya Berbalik Menguat Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah mencatatkan rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Rupiah akhirnya berbalik menguat terhadap dolar AS setelah melemah sekira 2 bulan terakhir. Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.879 pada pekan ini. Nilai kurs tersebut turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp15.912 per dolar AS.

Kondisi berbeda terjadi terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.178,24 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.074,14 per dolar Australia.

Rupiah juga masih tertekan terhadap ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.339,18 per ringgit Malaysia. Angka tersebut terpantau mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.325,52 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah juga masih berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.638,86 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara kota itu naik dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp11.622,13 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.866,78. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.851,45 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 5/KM.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 8 November 2023 - 14 November 2023.

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.879,00-33,00
2Dolar Australia (AUD)10.178,24104,10
3Dolar Kanada (CAD)11.513,62-28,09
4Kroner Denmark (DKK)2.259,832,05
5Dolar Hongkong (HKD)2.029,56-4,57
6Ringgit Malaysia (MYR)3.339,1813,66
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.340,1972,12
8Kroner Norwegia (NOK)1.425,450,62
9Poundsterling Inggris (GBP)19.389,8250,47
10Dolar Singapura (SGD)11.638,8616,73
11Kroner Swedia (SEK)1.429,98-2,10
12Franc Swiss (CHF)17.544,97-204,57
13Yen Jepang (JPY)10.563,35-45,52
14Kyat Myanmar (MMK)7,56-0,02
15Rupee India (INR)190,69-0,52
16Dinar Kuwait (KWD)51.371,56-70,93
17Rupee Pakistan (PKR)56,20-0,76
18Peso Philipina (PHP)282,412,64
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.232,43-9,05
20Rupee Sri Lanka (LKR)48,51-0,22
21Baht Thailand (THB)441,642,27
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.611,869,97
23Euro Euro (EUR)16.866,7815,33
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.168,09-4,83
25Won Korea (KRW)11,810,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.