KURS PAJAK 17 MEI - 23 MEI 2023

Kurs Pajak Pekan Ini: Rupiah Melemah terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 Mei 2023 | 09:00 WIB
Kurs Pajak Pekan Ini: Rupiah Melemah terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.738,00. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.679 per dolar AS.

Dolar Australia melanjutkan tren penguatan dengan nilai kurs pajak ditetapkan Rp9.924,33 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp9.807,17 per dolar Australia.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sementara itu, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan Rp3.306,16 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp3.299,93 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan Rp11.085,94 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.028,03 per dolar Singapura.

Kemudian, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan Rp16.126,33. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Zona Eropa mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.166,59 per euro.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 25/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 17 Mei 2023 - 23 Mei 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.738,00 59,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.924,33 117,16
3 Dolar Kanada (CAD) 10.969,91 128,72
4 Kroner Denmark (DKK) 2.165,62 -4,03
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.879,80 9,65
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.306,16 6,23
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.295,34 142,55
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.391,84 21,94
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.519,65 101,64
10 Dolar Singapura (SGD) 11.085,94 57,91
11 Kroner Swedia (SEK) 1.436,26 5,81
12 Franc Swiss (CHF) 16.515,97 20,40
13 Yen Jepang (JPY) 10.918,06 90,63
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,02 0,03
15 Rupee India (INR) 179,68 0,32
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.040,49 98,32
17 Rupee Pakistan (PKR) 50,80 -0,91
18 Peso Philipina (PHP) 264,81 -0,45
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.929,53 15,72
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 46,75 0,81
21 Bath Thailand (THB) 436,24 5,43
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.081,89 47,68
23 Euro Euro (EUR) 16.126,33 -40,26
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.122,62 4,83
25 Won Korea (KRW) 11,11 0,09

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M