KOTA MALANG

Kurangi Piutang Pajak, Program Sunset Policy Disiapkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Februari 2020 | 14:08 WIB
Kurangi Piutang Pajak, Program Sunset Policy Disiapkan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews—Piutang pajak di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, tergolong masih tinggi. Hingga saat ini, besaran piutang pajak yang belum tertagih di kota itu mencapai Rp80 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto menyatakan piutang pajak harus ditagih secara maksimal karena merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, piutang pajak yang dibiarkan akan menimbulkan denda yang bakal membebani wajib pajak. Hingga saat ini, piutang yang berhasil ditagih atau masuk kas daerah mencapai Rp30 miliar.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

“Piutang ini merupakan sisa dari warisan periode sebelumnya, yakni total sebesar Rp110 miliar. Kami akan terus mengupayakan untuk menagih piutang tersebut," kata Ade di sela agenda Forum Perangkat Daerah di Hotel Tugu, Rabu (26/2/2020).

Ade mengaku penagihan piutang pajak sudah dilakukan dengan berbagai upaya. Misal, dengan melalui langkah-langkah hukum seperti melayangkan gugatan perdata kepada para Wajib Pajak (WP) yang bandel.

Menurutnya, upaya hukum adalah cara yang paling tepat untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak bandel. Pemerintah Kota Malang juga saat ini tengah menggodok penerapan penegakan hukum melalui juru sita.

Baca Juga:
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

“Juru sita lebih kejam lagi, jadi mereka bisa memenjarakan WP bandel dan bisa keluar saat piutangnya lunas,” terang Ade.

Selain itu, lanjutnya, Pemkot Malang juga akan menggulirkan program sunset policy. Dari program itu, pemerintah ingin menghapus denda piutang WP yang selama ini menunggak guna mendorong WP membayar utang pajaknya.

“Kami sebenarnya tak ingin ada pidana, karena kami lebih inginkan pembinaan,” terang Ade, seperti dilansir jatimtimes. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak