FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Kupas Tuntas Konsep Transfer Pricing di Kampus UI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 17:55 WIB
Kupas Tuntas Konsep Transfer Pricing di Kampus UI

Partner Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji memberikan kuliah transfer pricing dalam program Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 60% nilai perdagangan dunia dihasilkan dari transaksi yang berhubungan dengan perusahaan multinasional dengan menggunakan skema transfer pricing.

Dewasa ini, skema tersebut marak dijadikan praktek penghindaran pajak dengan cara mengalihkan laba dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke negara yang tarif pajaknya rendah.

Bertempat di Kampus UI Depok, materi mengenai transfer pricing dikupas secara mendalam kepada para mahasiswa program Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) dalam mata kuliah perpajakan internasional, Rabu (17/5).

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Adapun pengajar dalam kuliah tersebut datang dari praktisi pajak DDTC yaitu Senior Partner Danny Septriadi dan Partner Research and Training Services Bawono Kristiaji.

Danny memaparkan berdasarkan hasil survei yang diadakan pada 2011-2012, sekitar 40% dari wajib pajak menyatakan transfer pricing telah menjadi isu utama dalam area risiko perpajakan. Transfer pricing bukanlah ilmu pasti, karena itu perlu pendekatan yang berbasis aturan (rule based) bukan standar based.

“Ketika bicara mengenai sengketa transfer pricing yang cenderung bicara tentang sengketa fakta. Seringkali di lapangan banyak yang mengabaikan upaya untuk memahami bisnis dari perusahaan multinasional tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Secara terminologi, Bawono menjelaskan transfer pricing dapat diaplikasikan untuk tiga tujuan yang berbeda, yaitu dari sisi hukum perseroan, akuntansi manajerial, dan perpajakan. Jika dilihat dari sisi akuntansi manajerial, transfer pricing dapat digunakan untuk memaksimumkan laba perusahaan melalui penentuan harga transfer.

Namun, lanjutnya istilah transfer pricing seringkali dikonotasikan sebagai sesuatu yang tidak baik dan bermakna pejorative, yaitu pengalihan atas penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan dalam suatu grup perusahaan multinasional ke perusahaan lain dalam grup yang sama di negara yang tarif pajaknya lebih rendah.

“Hal tersebutlah yang dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional saat ini untuk mencari celah agar dapat melakukan penghindaran pajak,” tandasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN