PP 35/2023

KUP Daerah Terbit, Denda Keberatan dan Banding Pajak Ikut Turun

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juni 2023 | 08:00 WIB
KUP Daerah Terbit, Denda Keberatan dan Banding Pajak Ikut Turun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) menurunkan tarif sanksi berupa denda jika keberatan dan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.

Dalam PP tersebut, sanksi denda keberatan dan banding yang ditolak masing-masing menjadi 30% dan 60%. Tarif denda tersebut sama seperti yang berlaku pada UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai…denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan," bunyi Pasal 91 ayat (3) PP 35/2023, dikutip pada Jumat (30/6/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Apabila wajib pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, sanksi denda sebesar 30% tidak dikenakan.

Jika banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak harus membayar denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

PP 35/2023 Turut Mengatur Tarif Imbalan Bunga

Tak hanya mengatur denda yang dikenakan terhadap wajib pajak setelah keberatan dan banding, PP 35/2023 tersebut juga mengatur tarif imbalan bunga yang harus dibayar bila keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Bila permohonan keberatan atau banding dikabulkan baik sebagai atau seluruhnya, pembayaran pajak dikembalikan ditambah imbalan bunga 0,6% per bulan. Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya surat keputusan keberatan atau putusan banding.

Untuk diperhatikan, wajib pajak daerah berhak mengajukan keberatan atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), surat ketetapan pajak daerah (SKPD), atau pemungutan oleh pihak ketiga.

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan jumlah pajak yang terutang berdasarkan penghitungan wajib pajak.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal SPPT atau SKPD dikirimkan atau tanggal pemungutan, kecuali jika wajib pajak tidak memenuhi jangka waktu tersebut karena keadaan kahar.

Setelah terbit keputusan keberatan, wajib pajak masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Permohonan banding diajukan paling lama 3 bulan sejak keputusan diterima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut