Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di seputaran Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar pada 21 Januari 2025.
Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan Kepala Seksi Pengawasan I Dharma Setiawan, serta Nani Rokhayati dan Dwi Purwanti selaku Account Representative Seksi Pegawasan I. Adapun wajib pajak badan yang dikunjungi bergerak di bidang perdagangan sanitary product.
“Selain untuk mengedukasi, kami juga mengumpulkan data dan informasi wajib pajak yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, serta untuk lebih mengenal proses bisnis wajib pajak,” kata Dharma seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (11/2/2025)
Sementara itu, Dwi menekankan pentingnya komunikasi antara Account Representative (AR) pengampu dan wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak dapat meminta penjelasan atau konsultasi perpajakan kepada AR pengampu.
Pada kesempatan itu, dia menjelaskan konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak apabila tidak melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu. Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, denda yang dapat dikenakan senilai Rp100.000.
“Untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, Rp1 juta. Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP),” tutur Dwi.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)