PEMILU 2024

KPU Ungkap Potensi Pemungutan Suara Susulan di Ratusan TPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Februari 2024 | 23:21 WIB
KPU Ungkap Potensi Pemungutan Suara Susulan di Ratusan TPS

Ilustrasi. Pengungsi korban banjir beristirahat di tenda pengungsian darurat tanggul Sungai Wulan, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). KPU Kabupaten Demak memutuskan menunda pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di sejumlah TPS. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap adanya potensi dilakukan pemungutan suara susulan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan pada hasil pemantauan dan laporan hingga Rabu (14/2/2024) pukul 18.00 WIB, ada sekitar 668 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suaran susulan.

“Terdapat 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” kata Hasyim dalam konferensi pers perkembangan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Pertama, pada Provinsi Jawa Tengah, ada 108 TPS di Kabupaten Demak yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan. Hal ini dikarenakan adanya bencana banjir yang masih terjadi pada 10 desa di Kabupaten Demak.

Kedua, pada Provinsi Kepulauan Riau, ada 8 TPS di Kota Batam. Potensi pemungutan suara susulan dikarenakan kekurangan surat suara.

Ketiga, pada Provinsi Papua Tengah, ada 92 TPS di Kabupaten Paniai dan 456 TPS di Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

Keempat, pada Provinsi Papua Pegunungan, ada 4 TPS di Kabupaten Jayawijaya. Hasyim mengatakan adanya gangguan keamanan membuka potensi pemungutan suara susulan.

Hasyim mengatakan sesuai dengan Pasal 110 ayat 1 Peraturan KPU No. 25/2023, pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dilakukan jika di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.

Adapun kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang dimaksud mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan. Simak pula ‘Mau Cek Hasil Hitung Suara Pemilu 2024? KPU Sediakan Laman Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah