PELAPORAN SPT TAHUNAN

KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 12:05 WIB
KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

Ilustrasi. Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons salah satu pertanyaan warganet mengenai pelaporan harta dan utang atas pembelian rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR).

Melalui media sosial X, salah satu warganet menjelaskan kondisinya bahwa atas KPR sudah mulai berjalan sejak 2020. Namun, pada tahun tersebut, sertifikat kepemilikan masih atas nama developer. Proses balik nama (kepemilikan menjadi atas nama pembeli) baru dilakukan pada 2023.

Terhadap kondisi tersebut, Kring Pajak menyatakan nilai KPR sudah dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Adapun nilai utang yang dilaporkan adalah nilai sisa utang per akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

“Untuk nilai utang yang dilaporkan … adalah nilai sisa utang per akhir tahun pajak bersangkutan atau 31 Desember,” demikian penjelasan Kring Pajak, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Selain itu, rumah yang dibeli dengan skema KPR tersebut juga dimasukkan sebagai harta pada SPT Tahunan. Kring Pajak mengatakan sesuai dengan Lampiran PER-36/PJ/2015, harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan adalah harta yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh wajib pajak.

“Sehingga tidak dilihat atas nama sertifikat tersebut. Jika tahun 2020 aset tersebut sudah dimiliki/dikuasai …, silakan laporkan di SPT Tahunan 2020,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Untuk memberikan informasi tambahan seputar rumah atau aset tersebut, sambung otoritas, wajib pajak dapat menuliskannya pada kolom Keterangan. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.

“Untuk informasi tambahan seputar aset tersebut, dapat dituliskan pada kolom keterangan (misalnya sertifikat, NOP, dll),” tulis Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD