Kepala KPP Pratama Gianyar Moch. Luqman Hakim

'KPDL Tetap Dilakukan Sesuai Skala Prioritas'

Muhamad Wildan | Minggu, 28 November 2021 | 10:07 WIB
'KPDL Tetap Dilakukan Sesuai Skala Prioritas'

Kepala KPP Pratama Gianyar Moch. Luqman Hakim. (dokumen pribadi)

KEGIATAN visit ke lapangan sempat terhambat karena kasus Covid-19 yang meninggi. Namun, seiring dengan perbaikan situasi, kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) kembali rutin dilakukan dengan sejumlah penyesuaian.

KPP Pratama Gianyar di Bali merupakan salah satu unit vertikal Ditjen Pajak yang melakukan penyesuaian aktivitas sejalan dengan perkembangan kasus. Target penerimaan tetap dikejar dengan menyelaraskan kearifan lokal masyarakat Bali yang cenderung patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka.  

Kegiatan visit di lapangan dilakukan dengan mengedepankan skala prioritas. DDTCNews berkesempatan berbincang dengan Kepala KPP Pratama Gianyar Moch. Luqman Hakim terkait dengan kiat-kiatnya menyinergikan antara target penerimaan dan penyesuaian terhadap normal baru.

DDTCNews juga mencari tahu mengenai kinerja penerimaan, kepatuhan wajib pajak, dan upaya optimalisasi penerimaan dari wajib pajak. Berikut petikannya:

Bagaimana kinerja penerimaan pajak KPP Pratama Gianyar sejauh ini?

Per 14 November 2021, realisasi penerimaan mencapai Rp468,53 miliar atau 80,67% dari target tahun 2021 senilai Rp580,95 miliar.
Angka itu terdiri dari wajib pajak (WP) strategis sejumlah Rp77,41 miliar atau 16,52% dari total penerimaan. Untuk WP kewilayahan share-nya 83,48% dari penerimaan. Dari total penerimaan, Rp391,12 miliar itu dari WP kewilayahan.

Pandemi Covid-19 ini membuat semua sektor terdampak. Kita minta ke teman-teman untuk melakukan beberapa kajian karena tidak semua punya dampak negatif. Ada WP yang justru melejit, misalnya klinik di bidang alkes atau yang jual vitamin. [Mereka] itu omzetnya jadi lebih tinggi dibandingkan sebelum Covid-19.

Ini harus kita petakan karakteristik wajib pajak. Ada juga yang flat saja sama, baik ada Covid-19 atau enggak ada.

Karena Bali adalah tempat wisata, kontraksi di Bali sangat dalam. Apalagi dengan adanya kebijakan PSBB dulu dan mobilitas yang sangat terbatas. 

Sektor apa yang mampu menopang penerimaan di tengah tertekannya sektor pariwisata?
Untungnya di KPP Pratama Gianyar ada 4 kabupaten/kota. Kalau dilihat komposisi penerimaan, masih didominasi administrasi pemerintahan. Itu sumbernya dari belanja anggaran, kontribusinya 26,16% dari penerimaan. Selanjutnya disusul sektor konstruksi. Kebetulan di wilayah kita ada proyek konstruksi oleh KSO BUMN itu totalnya 19,07% dari penerimaan, nilainya mencapai Rp88,58 miliar. 

Kemudian, perdagangan besar dan eceran, nilainya Rp67,52 miliar atau 14,53% dari total penerimaan. Ada sektor kegiatan jasa lainnya yang kontribusinya cukup signifikan, yakni 13,04% dari total penerimaan, itu sekitar Rp60,57 miliar. 

Selanjutnya, sektor keuangan dan asuransi. Ini memang sedikit mengusik kita karena pandemi ini setoran PPh final bunga deposito cenderung naik. Ini bisa dibaca mungkin wajib pajak masih wait and see, dananya diparkir di bank dulu, itu dianggap instrumen yang paling aman.

Setoran jasa keuangan dan asuransi itu cukup lumayan, per kemarin Rp25,7 miliar. Selain PPh final bunga deposito, juga terlihat banyak properti yang dilepas. Itu terlihat dari setoran PPh final atas pengalihan hak.

Mungkin karena pertimbangannya covid-19 ini belum jelas ujungnya. Padahal biaya maintenance aset cukup besar, khususnya vila yang kelas atas. Itu maintenance-nya besar dan itu membutuhkan tenaga kerja. Kalau dijadikan fixed cost kan akan membebani pemilik vila tersebut. Oleh karena mungkin sudah setahun lebih tidak ada tanda-tanda pandemi berakhir, akhirnya mereka memutuskan untuk melepas beberapa asetnya. Kami pantau ini lewat PPh final.

Dengan pariwisata yang belum kembali ke kondisi awalnya, apakah ada perubahan dari sisi karakteristik WP?
Perubahan karakteristik pasti ada ya. Masyarakat Bali ini kan berdasarkan local wisdom-nya, [mereka] patuh ke kewajiban-kewajiban. Jadi, sesungguhnya tidak sulit untuk membina WP Bali.

Namun, situasi kondisi Covid-19 ini mengakibatkan kemampuan membayar terpengaruh. Jadi, karakternya berubah. Jika dulunya patuh setor pajak, gara-gara Covid-19 mungkin fokusnya enggak ke pajak. Ini yang jadi tantangan kita.

Kalau omzet turun dan kemampuan membayar tidak memadai maka kita memberikan insentif yang sudah ada. Sayangnya, banyak yang tidak paham. Ini jadi catatan bagi kami mengenai komunikasi dengan wajib pajak agar mereka mengerti mengenai insentif yang telah diberikan.

Kalau kita lihat, WP yang punya kewajiban untuk menyampaikan SPT itu lebih dari 80.000. Mayoritas adalah WP orang pribadi karyawan. Mereka itu tersebar di hotel-hotel, vila-vila, tempat hiburan, serta restoran di kota-kota seperti Kuta dan sebagainya. 

Dengan pandemi, banyak yang tutup. Merespons untuk survive, mereka mengalihkan dari yang awalnya bekerja di pariwisata mungkin sekarang berubah. Dia alihkan pola marketing-nya. Di sini banyak pengrajin. Sekarang di-support teknologi sehingga pemasarannya menyesuaikan. 

WP yang terdampak signifikan akibat pandemi memang mengalami perubahan karakteristik. Dari sebelumnya patuh, sejak pandemi menjadi sedikit kurang patuh baik dalam hal pembayaran maupun pelaporan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, misalnya ability to pay WP terdampak. 

Ada juga alasan-alasan teknis lainnya, seperti staf WP yang selama ini menangani masalah perpajakan sudah dirumahkan atau diberhentikan, sehingga kewajiban pelaporan pajaknya menjadi terbengkalai. 

Bagaimana kepatuhan Wajib Pajak di wilayah KPP Pratama Gianyar?
Per tanggal 14 November 2021, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sudah mencapai 78.386 [wajib pajak] atau 93.10% dari target yang direncanakan sebanyak 84.194. Kami berupaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT dengan memanfaatkan Whatsapp, SMS, dan email blast kepada WP.

Selain itu, kerja sama dengan instansi pemerintah juga dilakukan untuk mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan oleh WP orang pribadi karyawan dari instansi tersebut. Kami berharap sampai akhir tahun nanti, KPP Pratama Gianyar dapat merealisasikan 100% kepatuhan pelaporan dari target.

Belakangan ini KPP Pratama lebih aktif melakukan KPDL. Apakah di KPP Pratama Gianyar juga melakukan hal yang sama?
Payungnya adalah SE 11/PJ/2020 tentang pengumpulan data lapangan. Kami di Gianyar melakukan beberapa modifikasi tambahan untuk KPDL ini karena ada 2 KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan), yakni Ubud dan Amlapura. Mereka terjun langsung dan ada IKU-nya. Jadi, mau enggak mau harus turun ke lapangan. 

Pembatasan mobilitas orang ini memang cukup membikin kami sedikit harus berpikir ulang. Tidak semua di KP2KP bisa visit langsung ke lapangan karena prokes. Namun, bukan berarti teman-teman tidak melakukan kegiatan. KPDL tetap dilakukan sesuai skala prioritas.

Untuk interaksi, kami mulai dengan menyapa mereka. Kemudian, teman-teman WP mengonfirmasi. Dari sana kami lakukan klarifikasi atas data-data yang ada. Dari klarifikasi, kami bisa dapatkan akurasi informasi dan data yang ada di lapangan. Memang diakui dengan batasan mobilitas ini cukup sedikit mengurangi volume kegiatan aktivitas kita bertemu WP.

Respons WP macam-macam karena situasi kondisi, ada yang menerima sangat terbuka, ada yang responsnya kurang bagus. Jadi karena local wisdom, mereka cenderung menerima kita. 

Arahan kantor pusat, KP2KP itu mindset-nya adalah APBN tetap harus diamankan. Tapi dengan pandemi ini banyak pengusaha yang stres. Sudah stres didatangi orang pajak bisa dibayangkan seperti apa?

Pada pandemi ini banyak WP yang latah, yang sebenarnya bisa jalan tapi latah bilang usahanya tutup. KPDL ini untuk memastikan mana WP yang bisa jalan meski tertatih-tatih dan mana WP yang jalan tapi ngakunya tutup. Itu gunanya KPDL di masa pandemi. 

Mengenai KPDL, KP2KP memiliki fungsi selain penguasaan wilayah, yakni menghimpun informasi mengenai WP maupun calon WP. Dengan adanya KPDL, diharapkan mampu menghimpun informasi dari lapangan sektor-sektor usaha mana saja yang mengalami maupun yang tidak mengalami dampak secara ekonomi akibat pandemi, serta informasi-informasi lain terkait kondisi WP dan perubahan status, identitas, dan kegiatan lainnya.

Apa tantangan yang dihadapi oleh KPP Pratama Gianyar dalam melaksanakan pengawasan berbasis kewilayahan? Apakah jumlah AR-nya mencukupi? 
Wilayah kerja KPP Pratama Gianyar terdiri dari 4 kabupaten dengan corak masyarakat didominasi oleh wilayah pedesaan dan agraris. Rata-rata wilayah kerja AR adalah 88 kilometer persegi dan terdapat 2 kecamatan dengan populasi rata-rata 11.000 WP per AR. 

Tantangan yang dihadapi selain pandemi adalah memberikan pemahaman modernisasi di DJP khususnya terkait perkembangan teknologi dan pemanfaatan aplikasi secara elektronik kepada WP. Mengubah mindset WP bahwa kedepannya perkembangan teknologi sejalan dengan perkembangan zaman, sehingga dengan adanya kemajuan di bidang teknologi aplikasi di DJP diharapkan memberi kemudahan kepada WP.  (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:00 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis, Patuh Pajak Jadi Syaratnya

Senin, 04 Maret 2024 | 12:00 WIB UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

Fiskus Edukasi Relawan Pajak soal Update Pengembangan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu