Ilustrasi.
BIMA, DDTCNews – Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) memperbarui tarif pajak daerah yang berlaku di wilayahnya. Pembaruan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembaruan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“... bahwa perubahan pengaturan dibidang perpajakan dan retribusi di daerah dengan berlakunya UU HKPD telah menyebabkan beberapa peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sudah tidak sesuai lagi dengan amanat undang-undang, sehingga perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan perda itu, dikutip pada Senin (9/12/2024).
Secara lebih terperinci, Perda Kota Bima 1/2024 tersebut menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 3 jenjang, tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:
Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Adapun tarif PBB-P2 untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak juga ditetapkan dalam 3 jenjang, tergantung pada NJOP. Berikut perinciannya:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%. Namun, terdapat sejumlah sektor yang dikenakan tarif khusus, sebagai berikut:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Kendati perda tersebut telah berlaku sejak 3 Januari 2024, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (sap)