REKONSILIASI FISKAL (6)

Koreksi Fiskal atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Maret 2020 | 16:46 WIB
Koreksi Fiskal atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler

SAAT mempersiapkan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, baik  wajib pajak badan maupun orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, tentunya perlu melakukan penghitungan besaran pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar dengan melihat kembali penghasilan serta beban yang telah dikeluarkan pada tahun pajak tersebut.

Dalam hal ini wajib pajak harus menentukan mana pendapatan yang merupakan objek pajak mana yang bukan serta biaya yang boleh dan tidak boleh menjadi pengurang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Untuk biaya sendiri, Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang PPh menjadi rujuan wajib pajak dalam melakukan rekonsiliasi fiskal.

Kendati demikian, dalam praktiknya wajib pajak seringkali mengalami kesulitan saat menentukan proporsi atas biaya-biaya yang memiliki karakteristik ganda dalam penggunaannya. Dalam artian, biaya yang dibebankan tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan sekaligus sebagai fasilitas (benefit in kind) untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Salah satu contoh kasusnya adalah atas biaya pemakaian telepon seluler. Apakah atas biaya telepon seluler dapat dibebankan seluruhnya? Ternyata tidak. Ketentuan mengenai pembebanan biaya telepon seluler ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.

Menurut Pasal 1 KEP-220/PJ/2002, ketentuan pembebanan biaya pemakaian telepon seluler yang digunakan oleh perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya adalah sebagai berikut:


Lebih lanjut, atas biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan yakni sebesar 50% bukan merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan. Adapun menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ.42/2002 yang dimaksud dengan telepon seluler adalah termasuk alat komunikasi berupa pager. Selain itu, apabila atas penghasilan wajib pajak yang dapat dibebani biaya pemakaian telepon seluler di atas dikenakan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus, maka pembebanan biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.

Contoh Kasus

Dalam pembukuan komersil PT Sejahtera Abadi pada tahun pajak 2020 tercatat biaya telepon dengan jumlah sebesar Rp10.000.000. Biaya tersebut merupakan pembelian pulsa telepon seluler untuk pimpinan PT Abadi Sejahtera. Berapa biaya telepon seluler yang dapat dibebankan PT Sejahtera Abadi?

Sesuai ketentuan dalam KEP-220/2002, biaya pembelian pulsa tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Jadi, PT Sejahtera Abadi dapat membebankan biaya telepon sebesar 50% x Rp10.000.000 = Rp5.000.000 dalam tahun pajak 2020. Dengan kata lain, dalam menghitunga utang PPh, PT Sejahtera Abadi harus melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp5.000.000 atas biaya telepon tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 10:15 WIB KELAS PPH PASAL 21 (3)

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:27 WIB KELAS PPH PASAL 21 (2)

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB KP2KP SANGATTA

Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan