OLEH-OLEH DDTC DARI SINGAPURA

Konsep Value Chain Analysis dalam Ranah Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Juli 2018 | 19:55 WIB
Konsep Value Chain Analysis dalam Ranah Transfer Pricing

Profesional DDTC bersama dengan para pengajar.

TULISAN ini merupakan sebagian ilmu dan wawasan yang diperoleh penulis selama mengikuti kursus Transfer Pricing Masterclass yang diselenggarakan oleh International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) di Singapura pada tanggal 2 Juli hingga 4 Juli 2018. Keikutsertaan penulis (Veronica Kusumawardani dan Radityo Yughie Nugroho) pada kursus ini merupakan bagian dari Human Resources Development Program (HRDP) DDTC, sebagai komitmen DDTC dalam mengembangkan ilmu perpajakan untuk para profesionalnya.

Integrasi bisnis yang dilakukan oleh grup multinasional semakin marak akibat dari adanya kemajuan teknologi informasi (TI) yang mempermudah suatu entitas melakukan transaksi dengan entitas lainnya. Integrasi bisnis tersebut menciptakan model bisnis baru yang akan berdampak terhadap efisiensi biaya, peningkatan laba secara grup, serta mengganti kondisi pasar eksternal yang tidak pasti menjadi kondisi pasar internal yang lebih pasti. Adapun sentralisasi aktivitas bisnis yang muncul seperti sentralisasi jasa (procurement center, jasa logistik, jasa manajemen, jasa maklon, dan lainnya), sentralisasi research and development, serta sentralisasi kegiatan distribusi.

Transaksi afiliasi yang terjadi karena adanya sentralisasi bisnis tersebut, mengharuskan grup multinasional untuk menganalisis kebijakan transfer pricing baik secara ex-ante maupun ex-post. Dimaksud dengan ex-anteadalah penerapan prinsip kewajaran pada saat dilakukannya transaksi afiliasi, sedangkan ex-post diartikan sebagai penerapan prinsip kewajaran setelah dilakukannya transaksi afiliasi.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Lantas apakah penerapan metode transfer pricing secara ex-ante maupunex-post dapat menggambarkan integrasi bisnis yang tercipta atas sentralisasi tersebut? Mengingat analisis transfer pricing sekarang umumnya belum menjadikan value chain analysis (selanjutnya: VCA) sebagai suatu keharusan. Dengan demikian, analisis transfer pricing yang dilakukan belum dapat menggambarkan adanya integrasi bisnis grup multinasional. Konsekuensinya, hasil analisis transfer pricing tidak akan merefleksikan kondisi dan sifat transaksi afiliasi grup multinasional yang sebenarnya.

Lantas, menjadi pertanyaan adalah apakah yang dimaksud dengan VCA dan bagaimana hubungannya dengan transfer pricing? Sebagaimana dijelaskan oleh Huibregtse, et al. (2017: 2), konsep VCA muncul pertama kali pada tahun 1985 dalam buku “Competitive Advantage” yang diperkenalkan oleh Michael Porter. Analisis Porter dapat digunakan untuk menggambarkan value chain grup multinasional dengan tingkat integrasi yang tinggi, dimana setiap entitas memberikan kontribusi yang berbeda-beda.

Terkait dengan analisis transfer pricing, hasil mapping value chain grup multinasional tersebut dapat digunakan sebagai basis dalam pengalokasian remunerasi setiap entitas berdasarkan kontribusi yang diberikan. Hal ini selaras dengan pandangan OECD dalam proyek BEPS (khususnya Aksi 8, 9 dan 10) yang juga mempertimbangkan pentingnya VCA dalam analisistransfer pricing, sehingga pengalokasian laba dapat dilakukan berdasarkan kontribusi setiap entitas.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Oleh karena itu, analisis VCA merupakan suatu tahapan yang dapat menyempurnakan analisis transfer pricing dan meningkatkan derajat kesebandingan sebagaimana diusulkan oleh OECD. Lebih lanjut, selain dua poin tersebut, kehadiran VCA dalam ranah transfer pricing akan meminimalisir adanya sengketa transfer pricing tentang pemajakan berganda atas penghasilan yang sama, sengketa karakterisasi bisnis suatu entitas, dan sengketa pemilihan pembanding.

Studi Kasus VCA di Negara China

Pada 18 Oktober 2016, Otoritas Pajak China (China’s State Administration of Taxation/SAT) menerbitkan Buletin 64 yang memberikan penekanan terhadap isu transfer pricing khususnya mengenai VCA dan standar kualitas dalam melakukan VCA. Dengan adanya aturan tersebut, jelas bahwa VCA akan digunakan oleh SAT untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif dalam menilai kebijakan pengalokasian laba dan alasan alokasi yang diterapkan antara pihak afiliasi yang terlibat dalam rantai nilai global (global value chain).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Berdasarkan analisis Huibregtse dan Wang (2016:5), dijelaskan langkah-langkah VCA yang dilakukan oleh SAT dalam melakukan pemeriksaan pajak atas sebuah kasus suatu grup multinasional di China. Dalam kasus ini, objek yang menjadi permasalahan dalam pemeriksaan pajak tersebut adalah penentuan harga transfer atas transaksi penjualan barang dari perusahaan A ke perusahaan B. Perusahaan A merupakan perusahaan lokal yang beroperasi sebagai perusahaan manufaktur, sedangkan perusahaan B merupakan perusahaan asing yang berkedudukan di luar Cina.

Berdasarkan data yang diperoleh, SAT berpendapat bahwa perusahaan B merupakan leader di industri elektronik secara global. Laba yang diperoleh dari perusahaan A secara terus menerus meningkat dan memperoleh margin operaional sekitar 10%. Lebih lanjut diperoleh fakta bahwa 90% barang hasil produksi perusahaan A dijual kepada perusahaan B, untuk kemudian dijual kembali kepada distributor independen. Sedangkan margin kotor perusahaan A atas penjualan kepada perusahaan B lebih rendah tiga kali lipat bila dibandingkan dengan produk sejenis yang dijual oleh perusahaan A di pasar Cina.

Berdasarkan temuan tersebut, SAT melakukan pemeriksaan terhadap harga jual perusahaan A atas transaksi domestik maupun ekspor, serta margin kotor yang diperoleh perusahaan A. Berdasarkan analisis VCA yang dilakukan, perusahaan A melakukan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen yang bertindak sebagai distributor (dengan kata lain, pelanggan perusahaan A memiliki level of market yang sama). Lebih lanjut, berikut adalah skema transaksi afiliasi perusahaan A.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI


Berdasarkan gambar di atas, diketahui bahwa perusahaan A melakukan produksi sesuai dengan spesifikasi barang, desain, standar kualitas, dan teknologi manufaktur dari perusahaan B, serta melakukan fungsi pengawasan kualitas dan layanan purna jual. Sehubungan dengan penggunaan teknologi manufaktur dan desain tersebut, perusahaan A melakukan pembayaran royalti kepada perusahaan B. Di sisi lain, perusahaan B menjalankan fungsi pemasaran, penelitian dan pengembangan, serta penetapan harga jual seluruh produk. Dalam konteks harga jual, perusahaan A tidak memiliki hak untuk menentukan harga jual produk tersebut (baik penjualan lokal maupun luar negeri). Hubungan komersial antara perusahaan A dan perusahaan B pada analisis VCA yang dilakukan SAT adalah sebagai berikut:


Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Berdasarkan analisis VCA transaksi afiliasi di atas, SAT menyimpulkan bahwa perusahaan A akan memproduksi dan menjual barang sesuai dengan spesifikasi dan harga jual yang ditetapkan oleh perusahaan B. Lebih lanjut, perusahaan B adalah perusahaan distributor yang juga melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan harta tidak berwujud berupa teknologi dan desain dalam grup usaha. Perusahaan B merupakan pihak yang secara legal dan ekonomis memiliki harta tidak berwujud tersebut. Di sisi lain, perusahaan A merupakan perusahaan dengan karakterisasi bisnis licensed manufacturer (perusahaan A mendapatkan lisensi dari perusahaan B).

Dalam rantai suplai tersebut, SAT menemukan bahwa harga jual perusahaan A kepada perusahaan B lebih rendah dari harga jual kepada pihak independen. Padahal, level of market pihak afiliasi dan pihak independen adalah sama (perusahaan distributor). Secara aktual, pihak yang mendapatkan laba residual adalah perusahaan B, sedangkan perusahaan A hanya memperoleh 10% dari laba grup. Dalam hal ini, SAT tidak sependapat dengan skema transaksi afiliasi tersebut. Melalui analisis VCA yang dilakukan, SAT menetapkan bahwa perusahaan A adalah profit center dan selayaknya perusahaan A juga mendapatkan laba residual. Melalui proses pemeriksaaan, SAT melakukan koreksi sebesar 16,5 juta Yuan (setara dengan USD 2,4 Juta) pada perusahaan A.

Berdasarkan penjelasan di atas, konsep VCA akan menjadi bagian penting dalam melakukan analisis transfer pricing. Melalui konsep ini, value driver, penentuan karakteristik setiap entitas, dan pengalokasian laba secara grup dapat ditentukan secara akurat dan sesuai dengan kondisi bisnis grup multinasional. Dengan demikian, kedepannya tidak menimbulkan koreksi pajak yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman atas kondisi usaha grup multinasional.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan