Herman Juwono,
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Nur Aini dari Jakarta. Saya memiliki usaha yang masih tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adapun penghasilan atas usaha saya tersebut telah mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP). Terhadap pemanfaatan insentif PPh final DTP tersebut, saya biasanya melakukan laporan realisasi pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
Namun, pada April lalu, saya sedang sakit sehingga tidak dapat menyampaikan laporan realisasi atas pemanfaatan insentif PPh final DTP Maret. Kemudian, saya tetap mencoba melakukan pelaporan tetapi selalu gagal. Pertanyaannya, bagaimanakah caranya agar saya dapat menyampaikan laporan? Mohon informasinya dan terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Nur Aini atas pertanyaan yang diajukan. Saat ini pemerintah telah memberikan insentif pajak bagi UMKM, yakni berupa insentif PPh final DTP. Adapun insentif PPh final DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).
PMK 9/2021 ini merupakan beleid baru yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 86/2020). Berdasarkan pada Pasal 18 ayat (1) PMK 9/2021, pemberian insentif PPh final DTP ini diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 9/202, wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh final DTP harus menyampaikan laporan realisasi melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Laporan realisasi PPh final DTP tersebut meliputi seluruh PPh final yang terutang atau penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak termasuk dari transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.
Ketentuan terkait dengan batas waktu pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP tersebut diatur dalam Pasal 6 Ayat (5) PMK 9/2021 sebagai berikut.
“Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”
Selanjutnya, konsekuensi apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan PPh final DTP tercantum dalam Pasal 6 ayat (6) PMK No. 9 Tahun 2021 sebagai berikut.
“Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) untuk Masa Pajak yang bersangkutan”.
Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat diketahui, konsekuensi keterlambatan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP ialah wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP pada masa pajak Maret 2021.
Berkaitan dengan kasus Ibu Nur Aini, Ibu sudah melewati batas waktu pelaporan realisasi atas pemanfaatan insentif PPh final DTP. Dengan kata lain, untuk masa pajak Maret 2021, Ibu Nur Aini tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP meskipun sudah mendapatkan persetujuan dari DJP untuk memperoleh insentif.
Kemudian, terhadap penghasilan usaha Ibu Nur Aini tersebut akan tetap dikenakan PPh final berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018).
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.