AKTRIS berdarah melayu Nora Danish menyarankan agar pemerintah Malaysia menjadikan biaya penampilan artis sebagai biaya pengurang pajak. Pasalnya, para artis harus mengeluarkan biaya penampilan dalam jumlah yang besar untuk tampil menarik di depan umum.
Nora mendorong agar otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) dapat mempertimbangkan usulannya, lantaran setiap selebriti mengeluarkan biaya dengan jumlah yang tinggi untuk menjaga penampilannya.
“Bagi saya pajak merupakan tanggung jawab yang wajib dan harus saya bayarkan. Tapi saya berharap agar pemerintah Malaysia dapat memberikan keringanan pajak bagi para selebriti seperti saya,” ucap perempuan yang lahir di Malaysia 7 Maret 1982.
Nora Danish yang juga merupakan seorang pembawa acara televisi dan model ini mengatakan keringanan pajak tersebut akan bermanfaat bagi selebriti yang sangat bergantung pada penampilannya.
Meskipun demikian, Nora yang juga merupakan seorang pengusaha penjual jilbab ini mengatakan terkait dengan pajak usahanya Nora selalu memprioritaskan dan secara konsisten patuh dalam membayar pajak usahanya.
Atas usulan yang diajukan oleh Nora tersebut, pihak IRB memberikan tanggapan terkait biaya penampilan artis sebagai pengurang pajak.
Juru bicara IRB Masrun Maslim mengatakan para selebriti sudah bisa memasukkan biaya penampilan sebagai pengurang pajak dalam formulir pajaknya (SPT).
Dia mengatakan biaya pengurang tersebut meliputo make up dan sewa pakaian serta biaya lainnya seperti biaya manajemen dan iklan, tentunya sesuai dengan ketentuan perpajakan. (Amu)