Komedian Komeng. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Instagram @pajakjktmentengdua).
JAKARTA, DDTCNews - Komedian Komeng mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 sebelum tenggat waktu.
Komeng mengatakan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui e-filing. Melalui metode tersebut, lanjutnya, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah.
"Kita enggak perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Sekarang bisa online lewat e-filing. Enak banget sekarang," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjktmentengdua, dikutip pada Minggu (27/3/2022).
Komeng mengaku telah melaporkan SPT melalui e-filing pada DJP Online. Dia juga merasa bangga telah menjalankan kewajibannya membayar pajak. Menurutnya, membayar pajak merupakan bentuk kecintaan dan kontribusi masyarakat kepada negara.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.
Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Selain itu, Komeng turut mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan benar.
Penyelenggaraan program PPS diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)