Bincang Academy bersama Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Rinan Auvi Metally.
JAKARTA, DDTCNews - Pada peraturan perundang-undangan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan. Perbaikan tersebut berbentuk pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran dalam pengisian SPT.
Pada episode ke-10 Bincang Academy ini, Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Rinan Auvi Metally mengangkat topik pembahasan tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat pajak atas perbedaan pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran dalam pengisian SPT.
Apa perbedaan pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran SPT? Apa syarat melakukan pembetulan SPT? Bagaimana cara mengajukan pembetulan SPT? Berapa kali batasan untuk melakukan pembetulan SPT?
Selain itu, Auvi juga membagikan pengalamannya ketika menangani masalah perbaikan SPT pembetulan atau pengungkapan ketidakbenaran dari wajib pajak. Saksikan penjelasan lengkapnya dalam video berikut:
(sap)