SEBAGAI upaya untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, pemerintah telah menawarkan berbagai insentif pajak.
Alokasi anggaran insentif pajak ini sudah masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dengan alokasi mencapai Rp120,61 triliun, kebijakan insentif pajak ini difokuskan untuk membantu dunia usaha. Pada gilirannya, ada harapan untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.
Sayangnya, hingga saat ini, realisasi pemanfaatan insentif ini belum optimal. Hingga pertengahan Agustus 2020, pemanfaatan insentif baru sekitar Rp17,23 triliun atau 14,3% dari pagu yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Dengan beberapa perbaikan kebijakan, mulai dari penyederhanaan prosedur pengajuan hingga penambahan besaran insentif – seperti diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% -- pemerintah optimistis realisasi pemanfaatannya pun akan meningkat.
Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga sangat gencar melakukan sosialisasi kebijakan insentif ini kepada masyarakat. Bagaimanapun, dalam konteks pemberian insentif, fungsi regulerend dari pajak lebih menonjol dibandingkan dengan fungsi budgeter. Tujuannya jelas, untuk menstimulus perekonomian.
Pada episode ketujuh DDTC PodTax kali ini, Lenida Ayumi bersama dengan Kasubdit Humas Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Ani Natalia. Mereka berdiskusi seputar insentif pajak yang digelontorkan pemerintah untuk menggerakan perekonomian Indonesia. Penasaran? Selengkapnya di DDTC PodTax!
*Pengambilan tayangan podcast ini telah melalui protokol covid-19 berlapis, pengecekan kesehatan pengisi acara, dan dilakukan dalam lingkungan yang steril.*