Bincang Academy episode ke-47.
JAKARTA, DDTCNews - Terkait dengan risiko koreksi transfer pricing, wajib pajak perlu mengetahui definisi adjustment rule. Ketentuan ini mencegah terjadinya pemajakan berganda. Secara khusus ketentuan tersebut diatur pada Pasal 9 ayat (2) OECD Model Tax Convention.
Klausul ini memberikan pedoman mengenai beberapa jenis koreksi transfer pricing. Di antaranya, adalah primary adjustment dan corresponding adjustment.
Salah satu jenis koreksi transfer pricing juga menjadi salah satu substansi dalam perubahan UU Pajak Penghasilan terbaru dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jenis koreksi yang dimaksud adalah secondary adjustment.
Apa itu primary adjustment, corresponding adjustment, dan secondary adjustment? Bagaimana pengaturannya di Indonesia serta contohnya?
Temukan jawabannya dan simak penjelasannya dalam Bincang Academy episode 47 bersama Academy Brain Specialist of DDTC Irsyad Hadi Prasetyo.
Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)