I Wayan Yeremia Natawibawa,
SECARA teknis, sistem teknologi informasi kini telah berkembang pesat dan secara kualitas sistem teknologi informasi juga meningkat dengan drastis (Jogiyanto, 2007). Perkembangan teknologi informasi juga sudah merambah ke hampir setiap aspek termasuk aspek perpajakan.
Salah satu buktinya  adalah diluncurkannya aplikasi Sistem Informasi Ditjen Pajak (SIDJP) sejak 2004 yang menggantikan SIP dan SIPMOD yang dikembangkan dalam perangkat lunak basis data sebagai standar pengolahan basis data.
Tujuan SIDPÂ adalah meningkatkan kinerja dalam mengolah informasi dan menjamin keamanan informasi yang tersimpan (Setiawan, 2018). SIDJP didefinisikan sebagai sistem informasi administrasi di DJP dengan perangkat keras dan lunak yang dihubungkan jaringan kerja (Indrayanto, 2014).
Di samping itu, bentuk perkembangan lainnya adalah penerapan pelaporan SPT secara elektronik (e-SPT) bagi wajib pajak. Aplikasi e-SPT bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan sistem yang baru, tentu diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pada sistem yang lama.
Meskipun demikian, permasalahan yang berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak masih sering terjadi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia memiliki rasio pajak yang rendah dan proses reformasi perpajakan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas perpajakan.
Salah satu tantangan perpajakan menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Robert Leonard Marbun adalah sistem informasi perpajakan yang masih lemah. Hal itu dapat menjadi hambatan nyata bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan.
Upaya mengatasi permasalahan tersebut antara lain mengevaluasi sistem informasi dan teknologi. Evaluasi ini dilakukan dengan menganalisis apakah sistem dan teknologi itu sudah sesuai dengan prinsip sistem informasi akuntansi perpajakan berbasis teknologi informasi yang baik.
Sistem informasi akuntansi (SIA) adalah sistem pengumpulan dan pemrosesan data transaksi serta penyebaran informasi keuangan kepada pihak yang berkepentingan. SIA berbasis teknologi adalah SIA yang menggunakan teknologi komputer dalam pemrosesan transaksi (Windarta, 2017).
SIA memiliki tanggung jawab memberikan laporan keuangan dan statistik tepat waktu dan akurat untuk pengambilan keputusan internal dan pihak eksternal. SIA dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ukuran organisasi/perusahaan dan jenis usaha (Edi dan Wahyuningrum, 2017).
Karena itu, SIA harus dirancang dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut supaya menghasilkan informasi yang berkualitas dan akurat. Selain itu, dalam menyusun SIA yang efektif, perlu mempertimbangkan komponen yang terdapat pada SIA.
Kelemahan SIA
MENURUT Felicia Limantara, dkk. (2016) terdapat sedikitnya 6 komponen dalam SIA. Pertama, orang yang menggunakan sistem. Kedua, prosedur dan instruksi yang digunakan untuk mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data.
Ketiga, data transaksi. Keempat, program yang digunakan untuk memproses data. Kelima, infrastruktur teknologi infromasi, termasuk komputer dan jaringan komputer. Keenam, kontrol internal dan pengukuran keamanan pada data.
SIA perpajakan berbasis teknologi informasi memiliki kelemahan, antara lain terjadinya error dalam penginstalan aplikasi e-SPT, perusahaan harus membeli komputer karena belum seluruh e-SPT multiuser, dan seringnya terjadi gagal load saat lapor di loket KPP (Indrayanto, 2014).
Kelemahan tersebut merupakan indikasi implementasi dan penerapan SIA perpajakan berbasis teknologi informasi itu kurang baik, Karena itu, menimbulkan ketidakpuasan wajib pajak dan mengakibatkan berkurangnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
DJP perlu menyusun SIA perpajakan berbasis teknologi informasi dengan mempertimbangkan komponen SIA sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, SIA tersebut perlu dirancang untuk berbagai jenis dan ukuran perusahaan sehingga menghasilkan informasi akurat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.