Herman Juwono,
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Azizah. Saat ini saya bekerja di salah satu puskesmas yang berlokasi di Kota Kudus. Puskesmas tempat saya bekerja merupakan salah satu badan atau instansi pemerintah yang melakukan penanganan Covid-19. Selama melakukan penanganan Covid-19, kami selalu menggunakan peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan obat-obatan.
Saya hendak bertanya terkait dengan pelaporan realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 dalam rangka penanganan Covid-19. Apakah bendahara pemerintah dari puskesmas yang menggunakan barang keperluan penanganan Covid-19 juga wajib membuat laporan realisasi tersebut? Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Azizah atas pertanyaannya. Seperti kita ketahui, pemerintah saat ini memberikan berbagai insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19. Salah satu insentif yang diberikan pemerintah adalah pembebasan PPh Pasal 22.
Insentif PPh Pasal 22 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 239/2020).
Sebelum menjawab pertanyaan Ibu Azizah, perlu dipahami terlebih dahulu ketentuan terkait insentif PPh Pasal 22.
Merujuk Pasal 5 ayat (6) PMK 239/2020, pihak tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Fasilitas PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22 tersebut diberikan kepada pihak tertentu yang meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (11) PMK 239/2020.
Dalam Pasal 1 angka 13 PMK 239/2020, pihak tertentu merupakan pihak yang menerima insentif perpajakan. Sementara itu, pihak lain dapat diartikan sebagai pihak selain badan/instansi pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
Jenis barang yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut telah ditentukan dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) PMK 239/2020. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2020 mengatur sebagai berikut.
“Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (5) meenyatakan sebagai berikut:
“Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.”
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PMK 239/2020, pihak tertentu yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 22 harus menyampaikan laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22.
Berdasarkan pada uraian di atas, dapat disimpulkan pihak tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang untuk penanganan Covid-19 diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. Atas pemanfaatan fasilitas tersebut, pihak tertentu diharuskan membuat laporan realisasi.
Berkaitan dengan pertanyaan Ibu Azizah, sepanjang puskesmas tempat Ibu bekerja menggunakan barang penanganan Covid-19 sesuai dengan ketentuan di atas maka dapat dikategorikan sebagai pihak tertentu yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 22.
Apabila kantor tempat Ibu bekerja telah memanfaatkan insentif tersebut, selanjutnya diwajibkan membuat laporan realisasi. Sebagai informasi, laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap masa pajak.
Demikian jawaban yang dapat diberikan. Semoga dapat membantu. Terima kasih.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.