Pertanyaan:
SAYA bekerja di salah satu perusahaan yang dikategorikan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP kepada pihak tertentu sesuai dengan PMK 28/2020. Oleh karena itu, perusahaan tempat saya bekerja berhak memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Atas pemanfaatannya, perusahaan diwajibkan untuk mencetak kode billing tetapi saya masih memiliki beberapa pertanyaan terkait ketentuan kode billing untuk PPN DTP tersebut.
Pertama, bagaimana format pengisian “jenis setoran” dalam kode billing. Kedua, apa implikasi pembuatan cetakan kode billing dalam pelaporan realisasi insentif pajak. Ketiga, apabila terdapat dua faktur pajak PPN DTP, apakah nominalnya cukup dibuat dalam satu billing atau dibuat kode billing terpisah untuk masing-masing faktur pajak PPN DTP bersangkutan?
Via, Bali
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan yang telah dikirimkan kepada Kanal Kolaborasi Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research.
Untuk menjawab pertanyaan Ibu Via terkait dengan insentif pajak untuk menanggulangi dampak Covid-19 yang berupa PPN DTP, kita dapat merujuk pada dua aturan utama yang berlaku saat ini, yakni PMK 28/2020 dan SE-24/2020. Surat edaran tersebut merupakan peraturan turunan dari PMK 28/2020 untuk mengatur beberapa perihal lain dalam secara lebih terperinci.
Terkait dengan pertanyaan pertama, kita kemudian dapat merujuk pada PER-09/2020 yang mengatur tentang kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Mengacu pada lampiran PER-09/2020, kode akun pajak yang dapat Ibu pilih ialah 411211, yakni untuk PPN dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pada 30 April 2020 tersebut, perusahaan Ibu kemudian perlu mencantumkan kode jenis setoran “121”, yakni untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas yang dapat dikreditkan. Hal ini mengacu pada contoh kasus di lampiran SE-24/2020 yang mana pihak pembeli dari BKP yang mendapatkan PPN DTP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan dari PPN DTP.
Selanjutnya, jangan lupa pula untuk mencantumkan cap atau tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 28/PMK.03/2020” dalam cetakan kode billing. Dalam praktiknya, apabila perusahaan Ibu telah menggunakan e-Billing maka cap atau tulisan tersebut dapat dituliskan pada bagian “Uraian” maupun yang berupa watermark.
Adapun untuk pertanyaan kedua, kita perlu meninjau ketentuan terkait format laporan realisasi pemanfaatan untuk PPN DTP terlebih dahulu. Pada format laporan realisasi pemanfaatan PPN DTP sebagaimana Lampiran Huruf A dalam PMK 28/2020, informasi yang dibutuhkan ialah nama dan NPWP pembeli BKP; alamat; kode nomor seri dan tanggal faktur pajak; serta nominal DPP dan PPN DTP.
Berdasarkan informasi tersebut, kode billing kemudian tidak perlu dicantumkan dalam pelaporan realisasi pemanfaatan tetapi kode billing yang dimaksud tetap sangat berkaitan dengan pertanyaan Ibu yang ketiga terkait dengan faktur pajak PPN DTP.
Mengacu pada bagian E angka 2 huruf f SE-24/2020, faktur pajak bersangkutan wajib mencantumkan kode transaksi 07 pada detail transaksi dan mencantumkan pilihan “lainnya” pada baris keterangan tambahan. Selain itu, keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 28/PMK.03/2020” juga perlu dicantumkan pada baris Referensi faktur pajak.
Untuk diketahui, kode faktur PPN DTP-lah yang akan menentukan kewajiban PPN perusahaan Ibu dalam SPT nantinya, sedangkan cetakan kode billing lebih merupakan aspek administrasi perpajakan untuk PPN.
PMK 28/2020 dan SE-24/2020 sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai skema dan tahapan pelaporan faktur pajak maupun surat setoran pajak dan cetakan kode billing. Adapun dalam implementasinya, sistem informasi DJP juga telah menyediakan kolom “validasi” dalam menu e-Reporting untuk pelaporan realisasi PPN DTP yang mengacu pada PMK 28/2020.
Dengan demikian, pengecekan kesesuaian antara faktur pajak dengan kode billing PPN DTP juga dapat dikonfirmasi melalui layanan ini sehingga tidak ada permasalahan apakah kode billing dibuat secara kumulatif per masa pajak atau per transaksi PPN DTP.
Akan tetapi, apabila Ibu tetap mengkhawatirkan adanya potensi ketidaksesuaian data faktur dan kode billing karena banyaknya kode jenis setoran untuk transaksi dalam faktur pajak PPN, kami menyarankan agar setiap faktur pajak PPN DTP dibuatkan satu cetakan kode billing.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa dan Kamis, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.