POLITEKNIK WILMAR BISNIS INDONESIA

Reformasi Pajak Berlanjut Setelah UU Cipta Kerja Terbit, Cermati Ini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 25 Juni 2021 | 12.17 WIB
Reformasi Pajak Berlanjut Setelah UU Cipta Kerja Terbit, Cermati Ini!

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memaparkan materi dalam  seminar bertajuk Manajemen Pajak bagi Wajib Pajak Badan Pasca-UU Cipta Kerja, Jumat (25/6/2021). (tangkapan layar zoom)

DELI SERDANG, DDTCNews – Agenda reformasi pajak di Indonesia masih akan terus bergulir pascaditerbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan dalam kondisi reformasi pajak yang masih berjalan, ada 2 hal yang harus jadi perhatian wajib pajak. Pertama, perkembangan regulasi. Kedua, manajemen risiko atas perubahan regulasi tersebut.

“Terkadang kita tidak terlalu fasih melihat perubahan apa yang terjadi dan cenderung menyederhanakan pada hal yang teknikal. Padahal, jika kita bisa melihat perubahan secara luas maka kita bisa mengantisipasi hal-hal yang kemungkinan terjadi pada kemudian hari,” ujarnya, Jumat (25/6/2021).

Dalam seminar bertajuk Manajemen Pajak bagi Wajib Pajak Badan Pasca-UU Cipta Kerja tersebut, Bawono mengatakan kebijakan pajak perlu disusun dengan menyeimbangkan 2 tujuan, yaitu bisa meningkatkan daya saing tetapi dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara.

Selain itu, pemerintah juga harus menghadapi berbagai tantangan pemulihan ekonomi dan fiskal yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Pasalnya, pandemi Covid-19 mengatalisasi beragam penyesuaian kebijakan pajak yang perlu dilakukan.

Dalam seminar yang digelar Program Studi Akuntansi Perpajakan (PSAP) Politeknik WBI ini, Bawono juga menguraikan 4 tujuan yang disasar klaster pajak dalam UU Cipta Kerja beserta aspek-aspek kebijakan yang berubah. Dia juga menjabarkan perubahan kebijakan pajak penghasilan (PPh) yang dimuat dalam UU Cipta Kerja.

Bawono menekankan agenda reformasi pajak belum rampung dengan adanya UU Cipta Kerja. Dengan demikian, akan ada volitalitas regulasi yang terus berlanjut. Aspek yang terpenting dalam manajemen pajak pascaterbitnya UU Cipta Kerja adalah sigap dengan perubahan regulasi yang terjadi

“Sehingga Anda perlu memantau dan mengidentifikasi apa yang berubah saat in. Apa yang kira-kira akan berubah pada kemudian hari serta apa implikasinya? Dari gambaran yang lebih besar ini, Anda dapat turunkan pada manajemen risiko pajak yang perlu dilakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, seminar ini digelar bersamaan dengan penandatanganan kerja sama pendidikan dengan antara DDTC dan PSAP Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia (WBI). Simak ‘Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia & DDTC Teken Kerja Sama Pendidikan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.